ReferensiNews.id – Laporan elemen masyarakat adanya dugaan penyimpangangan pada pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) melalui anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) untuk Rumah Sakit Umum Daerah Rupit, terus dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Selasa (25/6/2019).
Baca Pengadaan Alkes Muratara Bermasalah Lismaini Diperiksa Kejari
Sebelum nya kasus Proyek IPAL dan pengadaan Alkes, Lismaini, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek sudah diminta kererangannya.
Baca : Surat Merah Kejari Lidik RSUD Rupit Muratara
Menurut penyidik Kejari dalam waktu dekat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan kegiatan tersebut akan segera kita panggil.
“Untuk kontraktor nya sudah kita layangkan surat pemanggilan. Kemungkinan kedepan kita akan memanggil PPTK kegiatan”, ujar penyidik.
Lanjut penyidik, tiga kontraktor kegiatan IPAL dan Alkes saat ini tengah kita minta keterangannya kembali. Kita berharap rekan media untuk bersabar, “kasus on proses”, tutup penyidik. (RN)