Referensinews.id – Lebih kurang dua tahun melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Pul-baket), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akan segera menetapkan dua (2) oknum pejabat Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Lelang Jabatan fiktif.
Baca : Sempat Mandek Kasus Lelang Jabatan Naik Penyidikan
Di awal bergulirnya kasus ini, beberapa oknum pejabat Muratara diperiksa penyidik Kejari untuk diminta klarifikasi dalam proses pelaksanaan lelang jabatan yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Pendidikan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muratara.
Baca : Kasus Lelang Jabatan Mandek APS Demo di Kejati Sumsel
Kasus ini mencuat adanya laporan masyarakat terkait penggunaan anggaran APBD Kab. Muratara tahun 2017 yang menghabiskan dana sekitar Rp 900 juta untuk penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompentensi Pejabat Struktural dan Pontensial yang diselengarakan di Hotel 929 Kota Lubuklinggau.
Baca : Lelang Jabatan Sekda Muratara Diperiksa Kejari
Oknum pejabat yang diklarifikasi penyidik kala itu diantaranya mantan Sekretariat Daerah (Setda) Musirawas Utara, Kepala BKPSDM, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPSDM, Bendahara Keuangan BKPSDM dan PPTK.
Dihubungi via Whats App dinomor + 62 821 86 774xxx,, Kamis (12/12/2019). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuk Linggau, Zairida belum memberikan jawaban. (RN)