Modus Oknum Korupsi Hibah Muratara Tanpa NPHD

Modus Oknum Korupsi Hibah Muratara Tanpa NPHD

Referensinews.id – Belanja hibah barang di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tahun 2017 yang diserahkan kepada masyarakat tetindikasi kuat ada penyimpangan dan merugikan keuangan negara.

LSM FP3 menduga penyerahan hibah kepada masyarakat tersebut dapat saja tidak sampai atau tidak diserahkan kepada penerima hibah.  Senin (24/6/2019).

Hibah tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Disdik Muratara sangat berpotensi disalah gunakan oleh oknum dan legalitas hibah menurut Ketua LSM FP3, Hafidz Noeh, patut di pertanyakan.

Menurut Hafizd, hibah menjadi legal jika tertuang di dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) dan realisasi pelaksanaannya tercatat dalam pembukuan Satker. Perjanjian dan pengesahan hibah merupakan bentuk pencegahan terhadap penyelewengan.

Lanjutnya, kesalahan administrasi dapat menyebabkan aset hibah daerah tidak terdata dan sangat berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat administrasi tidak dijalankan sesuai aturan.

“Kesalahan administrasi juga dapat berpotensi merugikan negara,” katanya.

Anggaran hibah Dinas Pendidikan sebesar 766 juta yang direalisasi kan tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, dimana bantuan hibah yang di berikan kepada sekolah TK, PAUD, lembaga kursus dan pelatihan menjadi temuan BPK.

Hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumsel, mengisaratkan lemahnya kebijakan yang dilakukan Kepala Daerah (Bupati) Muratara.

BPK menemukan seluruh dokumen pertangungjawaban tidak dilengkapi dengan keputusan kepala daerah seperti daftar penetapan penerima hibah tidak ada, Naskah Penerima Hibah Daerah (NPHD) yang berisikan fakta Integritas dimana bantuan hibah akan digunakan sebagaimana yang tercantum dalam NPHD juga tidak ada.

Tidak hanya persoalan hibah yang menjadi sorotan FP3, badan keuangan daerah (BKD) Muratara juga dipertanyakan peran dan fungsinya dalam menyusun kebijakan keuangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait keuangan. Prosedur pencairan kegiatan rersebut apakah sudah berjalan sesuai persyaraan dan aturan. 

Banyak Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Hibah Belum Dipertanggungjawabkan oleh Penerima Hibah di Kabupaten Musi Rawas Utara. Sebaga bentuk kontrol sosial, maka besok Senin (24/6/2019) FP3 akan segera mengantar laporan temuan in ke APH. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *