Referensinews.id – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tahun anggaran tahun 2016.
Baca : Buron Ke Jambi DPO AKN Muratara Diciduk
Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuk Linggau Hj Zairida mengatakan, kasus AKN merupakan tindak pidana berjamaah yang mengakibatkan kerugian negara. Pihaknya melakukan pemeriksaan sekitar 35 orang terkait dalam penyidikan dan penyelidikan.
Baca : Tersangka AKN Buron Karaoke di Inul Vizta Aziz Dikeroyok
Dua (2) orang tersangka ditetapkan lebih awal dan sudah ditangkap yakni M. Subhan dan Brio Tohir. Dari hasil pengembangan Kejari Lubuklinggau kembali menetapkan tiga (3) orang tersangka baru.
Baca : Kasus AKN Sederet Pejabat Muratara Dipanggil Kejari
“Ketiganya yakni Firdaus selaku pengguna anggaran, Ferry Susanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Fahrul Rozi selaku pihak rekanan dari PT Binduriang”, sampainya.
Baca : Kasus AKN Bupati Dan Kadisdik Kembali Diperiksa Kejari
Baca : Kasus AKN Muratara Kejari Tetapkan 2 Tersangka
“Ketiganya yakni Firdaus selaku pengguna anggaran, Ferry Susanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Fahrul Rozi selaku pihak rekanan dari PT Binduriang”, sampainya.
Baca : Wabup Dan Ketua DPRD Muratara Diperiksa Kasus AKN
Baca : Mantan Pj Bupati Diperiksa Kejari Terkait AKN Muratara
Selain itu Kejari Lubuklinggau juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian uang negara sebesar Rp882.786.038,25, dan juga melakukan pemblokiran uang sebesar Rp1.229.084.825 dan menyita tiga surat tanah dari seluas 9 hektare.
Baca : Abdul Rahman Wahid Diperiksa Kasus AKN Muratara
Baca : Kejari Lubuklinggau Sidak Gedung AKN Muratara
“Kasus ini akan terus dilakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” sebut nya. (RN)