Referensinews.id – Mantan Pejabat (PJ) Bupati Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Agus Yudiantoro, penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN). Jumat (3/9/2017)
Baca : Abdul Rahman Wahid Diperiksa Kasus AKN Muratara
Mantan pj Bupati Muratara ini membantah dirinya terlibat dalam lelang proyek yang kini bermasalah hukum tengah diselidiki pihak Kejari Lubuklinggau.
Baca : Kejari Lubuklinggau Sidak Gedung AKN Muratara
Dikatakan Agus, bahwa pemanggilan terhadap dirinya oleh Jaksa penyidik, kapasitas nya hanya sebagai saksi.
“Saya hanya memberi keterangan bahwa jabatan selaku pj Bupati sejak tahun 2015 dan berakhir pada tanggal 8 Februari 2016. Ditanya soal pemenang lelang oleh penyidik “Saya jawab tidak tahu”, ujarnya. (RN)