Referensinews.id – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau berhasil kembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp.850.750.000 dan telah disetorkan ke kas negara pada 19 Mei 2017 hingga 11 Juli 2017. Ini disampaikan Керala Kejari Lubuklinggau, Zairida, pada peringatan HUT Adhyaksa ke-57.
Baca : Iskandar Buronan PNPM Muratara Ditangkap
Pengembalian uang hasil korupsi ini merupakan satu prestasi bagi Korps Adhyaksa Lubuklinggau. Uang sebesar Rp 300.750.000 yang disetorkan kas negara merupakan denda pengganti dari terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Titipor) PNPM Mandiri Kabupaten Musirawas Utara.
Baca : Sekretaris PNPM Muratara Ditahan Kejari Lubuklinggau
Dalam keterangannya, Zairidah menyebutkan, rincian uang tersebut berasal dari terdakwa Zakari sebesar Rp 250 juta dan terdakwa Sarabi sebesar Rp 50.750.000.
Baca : Kejari Tahan 3 Tersangka PNPM Muratara
“Uang negara tersebut, berhasil diselamatkan dari sejumlah terpidana tipikor yang berhasil diungkap
kasusnya pada Triwulan I” ungkap Kajari, Selasa (11/7).
Baca : Kejari Tetapkan 6 Tersangka PNPM Muratara
Untuk di Triwulan Il tahun 2017, tercatat ada 6 terpidana yang telah mengangsur denda perkara tipikor, diantaranya terpidana Drs. HM. Rachmad, S.H, lalu Dedi Yamin, Ir Chaidir Syam. MM, Ir Deni Pasha Satari, Ali Imron, S.H dan Zakaria.
Baca : Kejari Sidik Proyek PNPM Muratara Senilai 1,5 Milyar
“Uang pengganti tersebut telah di setorkan Melalui BRI yang berasal dari terpidana Zakaria dan Ahmad Syarbani”.
Kembali Kajari mengatakan, dibandingkan tahun lalu, saat ini ada penurunan nominal uang negara yang disetorkan ke kas negara Hal ini disebabkan kita lebih mengedepankan tindakan preventif dengan melakukan pendampingan dan pengawalan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, ujarnya. (RN)