Site icon Aspirasi Publik

DPUPR-HUB Lebong Belum Setor Uang Jaminan Putus Kontrak

Aspirasipublik.id – Dinas PUPR-HUB Kabupaten Lebong belum memproses dan menyetorkan kekurangan penerimaan dari jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan sebesar Rp129.271.590,38 ke Kas Daerah. Senin (1/7).

BacaPt APG dan CV NKAS Masuk Daftar Hitam

Jaminan pelaksanaan belum dicairkan atas Dua Pekerjaan Putus Kontrak senilai Rp129.271.590,38 yakni pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Air Ketahun Desa Karang Dapo oleh PT APG Rp34.624.095,70 dan Pembangunan Jembatan Air Uram Menuju Kantor Camat oleh CV NKAS senilai Rp94.647.494,68.

BacaPaket PL di Lebong Dikerjakan CV MA Bermasalah

Kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp129.271.590,38 (Rp34.624.095,70 + Rp94.647.494,68) dari jaminan pelaksanaan.

Baca : Cv MA Bangun Jalan Lebong Tambang, Negara Rugi 20,6 Juta

Baca : Pelebaran Jalan Talang Ulu Cv Alfahira Salahi Kontrak

Menurut audit BPK, Kondisi tersebut diakibatkan karena Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran DPUPR-HUB kurang optimal melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pada satuan kerjanya dan PPTK, Pengawas Lapangan kurang optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

Baca : Proyek Jalan Di Lebong Pt PAS Rugikan Negara 598,6 Juta

BacaProyek Jalan Di Dikerjakan CV. MA Negara Rugi 388,3 Juta

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lebong agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR-HUB untuk memproses dan menyetorkan kekurangan penerimaan dari jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan sebesar Rp129.271.590,38 ke Kas Daerah. (AP75)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas