Site icon Aspirasi Publik

Curi Sawit Anggota Dewan, Terdakwa Akui Keterangan Saksi

Aspirasipublik.id – Gamba Oktavianus dan Dopi wicandra tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik anggota dewan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara, hadiri sidang mendengarkan keterangan saksi.

Pada sidang Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 09 Februari 2022, Nomor Perkara 7/Pid.B/2022/PN, terdakwa Gamba Oktavianus bin Tarmizi dan Dopi, membenarkan keterangan tiga orang (3) saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zubaidi,SH.

Adapun tiga saksi yang diminta keterangannya yakni Amir Syarifudin (48) selaku pengawas kebun, Ciknung (PK) dan Danang (Kadus).

Dalam keterangan saksi, kedua terdakwa dipergoki tengah membawa buah sawit yang diperkirakan sebanyak 1 ton milik pak Dadang menggunakan mobil merk carry L120 warna biru.

Keterangan para saksi dibenarkan oleh kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual. Menurut Gamba (terdakwa), dirinya hanya bertugas membawa mobil saja. Sementara rekannya Dopi yang mengumpulkan dan mengangkut (melansir) buah sawit itu kedalam mobil.

Usai memberikan keterangan dalam sidang PN, kepada wartawan, Amir Syarifudin, menjelaskan, dugaan pencurian yang dilakukan kelompok Dopi Cs dilakukan cukup rapi dan terorganisir.

“Komplotan ini sangat meresahkan warga pemilik kebun sawit. Intensitas pencurian sangat tinggi, biasanya dilakukan sepekan menjelang acara persedekahan warga. Makanya warga berharap, tersangka mendapat hukuman maksimal,” terangnya.

Ditambahkannya, sebulan berselang tepatnya 7 Desember 2021, satu kawanan lainnya, Beo (27) juga tertangkap warga mencuri sawit.

“Sayangnya, rekan Beo yakni Prokol belum berhasil tertangkap dan masih buron,” tambah dia.

Kembali, Amir, mengungkapkan, sejak tertangkapnya aksi pencurian yang diduga dilakukan kawanan Dopi Cs. Pencurian sawit di Desa Mekar Sari drastis berkurang, tutupnnya. (AP75)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas