DPMPTSP Himbau Konsumen Kedepankan Izin

DPMPTSP Himbau Konsumen Kedepankan Izin

referensinews.id – Pengembang property perumahan wajib tunduk dan patuh dengan aturan main pemerintah. Salah satunya adalah melengkapi semua perizinan usaha sebagai bentuk legal bisnisnya, tak terkecuali Perusahaan yang menaungi Perumahan Cluster Madina Moslem City Lubuklinggau.

Berdasarkan penelurusan dilapangan Perumahan Cluster Madina Moslem City Lubuklinggau dinaungi PT Unchu Multi Indonesia, perumahan ini menawarkan sistem pembayaran secara sya’ri (syariah) dengan promosi Bebas resiko Bunga, Bebas Resiko Denda,Bebas Resiko Pinalti,Bebas Resiko Sita,Bebas Resiko Lelang

Namun berdasarkan data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, Perumahan Cluster Madina Moslem City Lubuklinggau belum mengantongi izin baik itu Persetujuan Prinsip, SKRK,Site Plan dan IMB,namun sudah beroperasi di Kota Lubuklinggau.

” Sampai saat ini belum ada pengajuan lengkap dari Perumahan Cluster Madina Moslem City Lubuklinggau atau PT Unchu, mereka seharusnya mengajukan dan melengkapi syarat-syarat dalam membuat perizinan, baru mereka beraktifitas,”kata Kepala DPMPTSP Lubuklinggau, Hendra Gunawan.

Dikatakan Aan sapaan Hendra Gunawan, memiliki izin usaha wajib hukumnya bagi pelaku usaha/bisnis di Kota Lubuklinggau sebagai bentuk legal dari usaha yang dijalankan, tak terkecuali pengembang perumahan Madina Moeslim City Lubuklinggau.

” Kami cek mereka tidak ada izin, karena itu beberapa waktu lalu kami melayangkan surat pemberitahuan agar mereka menghentikan seluruh aktivitas baik itu pembangunan rumah maupun promosi atau penjualan, karena harus melengkapi dulu Legal dari usaha tersebut, jangan sampai ilegal,”tegas Aan.

Aan menghimbau kepada masyarakat Kota Lubuklinggau yang hendak bertransaksi membeli perumahan dengan konsep apapun harus memperhatikan Legal dan Logis (2L) dari pihak penjual atau pengembang. Legal berarti memiliki perizinan lengkap sebagai legalitas usaha, sementara logis berarti konsep kredit ataupun promosi yang diberikan rasional , tidak menawarkan keuntungan yang berlebihan.

“Kuncinya Legal dan Logis, kita harus cek dulu Legalitasnya, dan jangan terpancing dengan rayuan promo yang tidak rasional atau tidak masuk akal,”ujarnya.

Terpisah, Yuda salah satu petinggi PT Unchu Multi Indonesia saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan pihaknya masih dalam proses mengurus perizinan dan beberapa berkas sudah diajukan ke dinas terkait.

” Izin semua dalam proses, udah masuk ke instansi terkait,”ujarnya.

Saat ditanya terkait pengajuan izin ke DPMPTSP Lubuklinggau, dia berkilah sudah mengajukan ke DPMPTSP,padahal DPMPTSP menyatakan belum ada pengajuan bahkan sudah diberikan surat teguran. (RN75)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *