Aspirasipublik.id – Delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Selasa (4/4/2022).
Baca : SPJ Fiktif Bawaslu Muratara Perusahaan Media Diperiksa Kejari
Mangkirnya Delapan orang saksi yang masuk daftar pemanggilan penyidik tidak memberikan alasan yang jelas. Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang terfadap para saksi.
Baca : Kejari Ekspose Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara
“Hari ini, Delapan saksi yang kita panggil untuk diminta keterangannya tidak hadir dan akan segera kita panggil ulang”, ujar Yuriza.
Baca : Intenst Penyidik Periksa Komisioner Dan Staf Bawaslu Muratara
Baca : Bawaslu Muratara Diperiksa Kejari, Maki Desak Kejati?
Menurut Yuriza, sangat disayangkan semua yang masuk daftar saksi tersebut tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Dalam waktu dekat akan kita lakukan panggilan kedua,” tegasnya.
Baca : Harap Cemas! Mampukah Bawaslu Muratara Buktikan SPJ
Lanjutnya, Delapan saksi yang kita panggil tersebut diantaranya 3 komisioner, 3 koorsek dan 2 staf Bawaslu. Mereka kita panggil kembali guna memberikan keterangan terkait keterlibatan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp9,2 miliar. (AP75)