Site icon Aspirasi Publik

WE Hotel Jalani Bisnis Karaoke dan Jual Minhol Tanpa Izin

Aspirasipublik.id – WE Hotel Lubuklinggau telah melakukan pelanggaran sejumlah aturan mulai dari izin karaoke, izin penjualan minuman alkohol dan persoalan limbah pembuangan.

Hal ini terkuak setelah dilakukan sidak oleh Tim Gabungan terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD), Satpol PP, Dinas Damkar dan BPJS Kesehatan Kota Lubuklinggau.

Kepala DPMPTSP Hendra Gunawan/Aan menyebutkan bahwa WE Hotel belum memiliki izin karaoke dan izin penjualan minuman ber-alkohol.

” Kita tekankan pihak WE Hotel untuk segera melengkapi izin dan kekurangan lainnya,” sebut Aan.

Dikatakannya, saat dilakukan sidak bersama tim gabungan, terbukti WE Hotel belum memiliki izin karaoke dan izin penjualan minuman ber-alkohol 20 persen. Kita temukan juga bak penampungan limbah tidak tertutup yang menimbulkan bau tidak sedap dan dikhawatirkan akan berdampak pada gangguan kesehatan tamu hotel dan warga sekitar, katanya.

Lanjutnya, WE Hotel inikan sudah beroperasi cukup lama, tapi tidak memiliki izin. Kita dengan tegas katakan pihak WE untuk menutup sementara hiburan karaoke dan penjualan minuman keras beralkohol sebelum mengurus izin.

“Apa bila teguran ini tidak di indahkan maka izin usahanya akan kita cabut atau kita bekukan,” tegas Aan.

Manager WE Hotel, Dave Hatta, mengakui dan menyatakan akan segera mengurus izin yang belum ada tersebut. Sepengetahuan dirinya, izin hotel biasanya langsung fasilitas yang buka Plej Hotel, kilah nya. (AP75)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas