Aspirasipublik.id – Setelah menetapkan Lima (5) tersangka pada Selasa, 7/4/2022 dalam kasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. Kejaksaan Negeri Lubuklinggau kembali menetapkan Dua (2) orang Saksi, Hendri dan Tirta menjadi tersangka. Sementara, Aceng mangkir dari panggilan penyidik. Senin (11/4/2022).
Baca : Munawir Dan Empat Anggota Bawaslu Muratara Dikerangkeng
Sebelum proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Lubuklinggau, Hendri, salah satu Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu di gotong keluar oleh Tim Kejaksaan dan langsung dibawa ke RS Sobirin karena tidak sadarkan diri alias pingsan.
Press release yang disampaikan Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, SH melalui Kasih Pidsus Yuriza Antoni, bahwa Kejari Lubuklinggau telah melakukan pemanggilan kepada tiga (3) orang saksi guna diminta keterangannya terkait dana hibah Bawaslu Muratara. HD dan TA, hadir pada pukul 14.00 Wib, sementara AC mangkir dari panggilan.
“Sebelum proses pemeriksaan, HD, kita lakukan observasi medis dan masih dalam perawatan di rumah sakit. HD, tidak sadarkan diri (pingsan) karena memang mengidap penyakit jantung”, terang Yuriza.
Baca : Hibah Bawaslu Muratara, Komisioner Sumsel Diperiksa
Baca : Kejari Ekspose Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, TA, kita tetapkan menjadi tersangka. Sementara untuk saksi AC, akan dilakukan panggilan ulang. Dan apabila masih tidak kooperatif akan kita jemput paksa, tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 7/4/2022, Kejari Lubuklinggau melayangkan surat panggilan kepada Delapan (8) orang saksi yakni 3 Komisioner, 3 Korsek, 2 staf keuangan untuk diminta keterangan nya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, 5 saksi, Munawir (Ketua Bawaslu), M Ali Asek dan Paulina (Komisioner), serta SZ (Bendahara) dan KR (staf Bendahara) ditetapkan menjadi tersangka. Sementara 3 saksi lainnya, Tirta, Hendri dan Aceng mangkir dari panggilan penyidik.
Hasil pengembangan, pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan Tim Penyidik Kejari dan juga berdasar penghitungan dari BPKP Prop Sumsel, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.514.800.079 (Dua Milyar Lima Ratus Empat Belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Kelimanya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan dana hibah melalui APBD yang diberikan kepada Bawaslu untuk kegiatan pelaksanaan dan pengawasan pada Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2019 – 2020 sebesar Rp. 9.200.000.000 (sembilan milyar dua ratus juta rupiah). (AP75)