Aspirasipublik.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Drs. H. Sukamto, M.Pd. penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau guna memberikan keterangan terkait kegiatan proyek DAK Fisik TA 2020 yang di SPH kan.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Drs. H. Sukamto, M.Pd. oleh penyidik, dibenarkan oleh Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Anthoni.
Dikatakan Yurizal, Kepala Dinas Pendidikan Kab Muratara sudah kita minta keterangannya sejak minggu lalu terkait alokasi dana DAK yang di SPH kan.
“Sukamto sudah kita minta keterangannya pada minggu lalu (9/12) dan sejauh ini belum ada agenda untuk pemanggilan ulang”, ujarnya.
Kembali disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Yuriza Anthoni, terkait SPH DAK, penyidik Kejari telah memeriksa dan meminta keterangan lebih dari 10 orang, baik mantan (eks) pejabat maupun pejabat aktif di lingkungan Pemkab. Muratara.
Untuk diketahui, sebelumnya sederet nama pejabat aktif dan mantan pejabat telah di minta keterangan secara maraton oleh penyidik. Di antaranya, eks Bupati Muratara Syarif Hidayat, eks Kepala Bappeda, Erwin Syarif, Kepala Inspektorat, Hasan Basri dan beberapa staf, Kepala BPKAD, Duman Pascyal, Sekretaris BPKAD, Izhar, Kadinkes, Marlinda Sukri, Tim TAPD, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, Alwi Roham dan Tim SPH.
Sebelumnya, penyidik kejari juga telah memeriksa dan meminta keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Muratara, Marlinda Sukri. Dalam keterangan Pers nya, Marlinda, mengatakan, bahwa setiap kegiatan dari alokasi dana DAK yang rampung dikerjakan rekanan telah di terbitkan SPM. Soal SPH bukan tanggungjawab kami, itu ada di BPKAD, terangnya.
Terkait kasus SPH DAK, selain Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang diperiksa dan diminta keterangannya. Pihak Kejari belum memberikan informasi resmi agenda pemanggilan terhadap Kepala Dinas PU Perkim Muratara, H.Alfirmansyah,ST.MM.
Berdasar data yang dilaporkan masyarakat ke pihak penyidik, ada tiga dinas yang mendapat kucuran dana DAK TA 2020 sebesar Rp.13 Milyar. Diantaranya Dinas Kesehatan Muratara, Dinas Pendidikan Muratara dan Dinas PU Perkim Muratara.
Berkaitan dengan Refocusing dan realokasi anggaran, agar program pembangunan tetap berjalan, terbit Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 255 /KPTS/BPKAD/ MRU/2021 Tentang Penetapan hutang belanja pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muratara TA 2020.
Lemahnya sistem pengelolaan ke uangan daerah yang dikelola oleh BPKAD. Dengan terbitnya SK Bupati Nomor 255 /KPTS/BPKAD/ MRU/2021. Alokasi dana DAK untuk tiga dinas (Dinkes, Disdik dan PU Perkim) yang sejatinya sudah jelas peruntukannya, menjadi beban hutang APBD yang harus ditanggung Pemerintah Kabupaten Muratara.
Dalam keterangannya, Kepala BPKAD Muratara, Duman Pascyal, menyatakan bahwa dana tetsebut di alihkan untuk membayar “gaji’. Adanya ke keliruan pengalihan anggaran ini, memunculkan polemik dilingkungan Pemkab Muratara dan para kontraktor selaku mitra pemerintah.
Masih terkait persoalan SPH DAK Fisik 2020, seperti kata pepatah “memancing di air keruh” mencari keuntungan dalam keadaan yang kacau.
Kepala Dinas Pendidikan, Drs. H. Sukamto, M.Pd diduga “menerima fee pada kegiatan DAK Fisik tahun 2019-2020”. Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp adanya penyerahan fee proyek DAK tahap 1 Rp.55 juta dan tahap 2 Rp.10 juta, hingga saat ini Sukamto tidak ingin berkomentar.
Seperti dilansir oleh berita online terkait fee proyek, Sukamto, mengakui “Memang benar ada. Tapi itu bukan fee. Itu sukarela dari Kepala Sekolah, sifatnya sebagai ucapan terima kasih,”….. “Tidak seluruhnya memberi, ada juga yang tidak. Kan saya tidak meminta, apalagi memaksa. Kalau mereka memberi, ya saya terima. Kita enggak bersih-bersih amat kok,” (dikutip dari berita online BI).
Selain persoalan fee, Disdik Muratara dalam polemik SPH ini juga menyasar anggaran sertifikasi guru (sergur) yang dianggarkan melalui APBN, APBD dan lainnya. Tidak hanya sergur, anggaran pendidikan untuk beasiswa pun juga diterbitkan SPH. (AP75)