• Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional
Aspirasi Publik
Advertisement
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional
No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional
No Result
View All Result
Aspirasi Publik
No Result
View All Result
Home Musi Rawas

Rifai Kembalikan Dana Sharing Diklat Cakeps

aspirasi by aspirasi
25 April 2022
in Musi Rawas
0
Rifai Kembalikan Dana Sharing Diklat Cakeps
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aspirasipublik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus pungli pungutan dana Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada tahun 2019 menjadi kasus korupsi dengan kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 428.105.325. Senin 21 Maret 2022.

Baca : Pungli Cakeps Kejari Periksa Saksi Ahli di Kemendik

Baca : Ditetapkan Tersangka Plt Kadisdik Musirawas Irwan Efendi Ditahan

Setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, Irwan Evendi (Kadis Pendidikan), M. Rifai (Kepala Bidang GTK) dan Rosurohati selaku Admin langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Lubuklinggau.

Baca : Kumpulkan Bukti Pungli Cakeps Penyidik Intens Periksa Saksi

Baca : Waka I DPRD Musirawas Dukung Kejari Tuntaskan Pungli Cakeps

Pada hari Jum’at, 1 April 2022 tersangka Rifai melalui istrinya Lia Kamila didampingi kuasa hukum, M Hidayat, pada Pukul 11.30 WIB menyerahkan dan menitipkan uang hasil dana sharing masyarakat senilai Rp 127.500.000 yang diterima oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval SH dan Penyidik Pidsus, Sumarherti SH di ruang kerja Pidsus Kejari Lubuklinggau.

Baca : BPKP Tidak Melakukan Audit PKKN Kasus Pungli Disdik Musi Rawas

Baca : Kejari Bidik Tersangka Pungli Cakeps Disdik Musirawas

M Hidayat, kuasa hukum Tersangka mengatakan bahwa pihaknya telah menitipkan uang sharing senilai Rp 127.500.000 yang digunakan tersangka untuk peruntukan lainnya.

Baca : Pungli Cakeps Disdik Kerugian Negara Tunggu Audit BPKP

Baca : Disdik Musirawas Jadi Target, Kejari Selesaikan PR Menumpuk

“Yang kita titipkan itu uang sharing, kegunaannya bukan untuk kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah. Itu sudah diketahui oleh IE dan RS”, katanya.

Baca : Kejari Lubuklinggau Gencar Bongkar Pungli Cakeps

Baca : Pungli Cakeps Kepala BPKAD Zulkipli Idris Diperiksa

Lanjutnya, dana sharing yang dikelola pak Rifai itu bukan dari APBD. Namun sebagai rasa tanggung jawabnya, dana sharing dititipkan ke pihak Kejari Lubuklinggau, sampainya.

Baca : Ogah Diperiksa Pungli Cakeps, LKPPS Solo Mangkir

Baca : Aktivis Minta Kejari Tingkatkan Status Pungli Cakeps

“Silahkan Penyidik dan Hakim untuk menilai. Menurut keyakinan kami ini bukan tindak pidana korupsi. Ini dana sharing dari masyarakat yang dikelola oleh klien kami”, ujarnya.

Baca : Pasca Lebaran Kejari Sidik Kasus Cakeps Pungli Disdik

Baca : Pungli Cakeps Rifai Diperiksa, LKPPS Mangkir

Pada konteks kasus Diklat Penguatan Kepala Sekolah tahun 2019 di Kabupaten Musi Rawas, di anggarkan melalui APBD lebih kurang sebesar 700 juta. Disebabkan banyaknya minat para guru/pendidik mulai dari SD dan SMP yang ingin mengikuti diklat. Diperkirakan anggaran dari APBD tidak mencukupi untuk menampung seluruh peserta.

Baca : Ketua DPRD Musirawas Apresiasi Kejari Bongkar Pungli Cakeps

Baca : Kejari Periksa 6 Kepsek Pungli Cakeps Disdik Musirawas

Alternatif 3 opsi di ditawarkan oleh tim Disdik Musi Rawas kepada pada para calon peserta. Opsi dana sharing dianggap alternatif terbaik untuk dilaksanakan yaitu setiap peserta diwajibkan membayar Rp. 3.000.000/orang.

Baca : 2 Kali Mangkir, Plt Kadisdik Musirawas Diperiksa Soal Cakep

Baca : Diklat Cakeps, PPTK Dan Eks Kabid Disdik Musirawas Diperiksa

Dibeberapa daerah, banyak Kepsek dan pendidik maupun guru yang belum memiliki nomor unik kepala sekolah (NUKS) dan menjalani diklat Cakep. Mereka rela merogoh kocek sendiri untuk melaksanakan Program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah (Cakep).

Baca : Pungli Cakeps Musirawas Pihak Hotel Diminta Keterangan

Baca : HMI Demo Bupati Musirawas Soal Pungli Diklat Cakeps

Untuk menggelar dan mengikuti diklat tersebut, dana yang harus dikeluarkan peserta mencapai Rp 10 juta per orang. Disdik selaku fasilitator bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) selaku penyelenggara.

Baca : Sorot Pungli Cakeps, PEKO Bakal Lapor ke APH

Baca : Rosa ; Tidak Mungkin Rifai Menginisiasi Pungli Diklat Cakeps

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 pasal 2 ayat 3 (b) mengamanatkan bahwa seluruh guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah wajib memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik.

Baca : Ditanya Diklat Cakeps Rosa Berang Ancam Somasi Wartawan

Baca : Ditunjuk PPTK Rifai Teruskan Kegiatan Rosa

Baca : Diduga Diklat Cakeps Musirawas, Kepsek Dipungut 3 Juta

Sejak peraturan ini disahkan dan kebijakan diberlakukan secara penuh bagi seluruh kepala sekolah harus bersertifikasi. Sementara keuangan pemerintah terbatas dan kegiatan untuk diklat sertifikasi dan mendapatkan NUKS terbilang minim digelar. Justru, umumnya diberbagai daerah diklat ini dibiayai dari kantong pribadi para peserta. (AP75)

Tags: #musirawas
Previous Post

Pungli Cakeps Kejari Periksa Saksi Ahli di Kemendik

Next Post

Wow!! Takut Diperiksa 8 Saksi Hibah Bawaslu Muratara Mangkir

aspirasi

aspirasi

Next Post
Wow!! Takut Diperiksa 8 Saksi Hibah Bawaslu Muratara Mangkir

Wow!! Takut Diperiksa 8 Saksi Hibah Bawaslu Muratara Mangkir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 86.2k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perjadin Disperindag Musirawas Rugikan Keuangan Daerah

Perjadin Disperindag Musirawas Rugikan Keuangan Daerah

0
Penanggulangan Copid Tahap 1 Dan 2 Musirawas 38,6 Miliar

Penanggulangan Copid Tahap 1 Dan 2 Musirawas 38,6 Miliar

0

Hayatun; Hilangnya Beras Musirawas Lanjut Kejalur Hukum

0

Proyek Jalan Dikerjakan CV. MA Negara Rugi 388,3 Juta

0
DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

20 Maret 2023
DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

17 Maret 2023
Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

14 Maret 2023
DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

14 Maret 2023

Recent News

DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

20 Maret 2023
DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

17 Maret 2023
Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

14 Maret 2023
DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

14 Maret 2023

Aspirasipublik.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus pungli pungutan dana Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada tahun 2019 menjadi kasus korupsi dengan kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 428.105.325. Senin 21 Maret 2022.

Baca : Pungli Cakeps Kejari Periksa Saksi Ahli di Kemendik

Baca : Ditetapkan Tersangka Plt Kadisdik Musirawas Irwan Efendi Ditahan

Setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, Irwan Evendi (Kadis Pendidikan), M. Rifai (Kepala Bidang GTK) dan Rosurohati selaku Admin langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Lubuklinggau.

Baca : Kumpulkan Bukti Pungli Cakeps Penyidik Intens Periksa Saksi

Baca : Waka I DPRD Musirawas Dukung Kejari Tuntaskan Pungli Cakeps

Pada hari Jum'at, 1 April 2022 tersangka Rifai melalui istrinya Lia Kamila didampingi kuasa hukum, M Hidayat, pada Pukul 11.30 WIB menyerahkan dan menitipkan uang hasil dana sharing masyarakat senilai Rp 127.500.000 yang diterima oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval SH dan Penyidik Pidsus, Sumarherti SH di ruang kerja Pidsus Kejari Lubuklinggau.

Baca : BPKP Tidak Melakukan Audit PKKN Kasus Pungli Disdik Musi Rawas

Baca : Kejari Bidik Tersangka Pungli Cakeps Disdik Musirawas

M Hidayat, kuasa hukum Tersangka mengatakan bahwa pihaknya telah menitipkan uang sharing senilai Rp 127.500.000 yang digunakan tersangka untuk peruntukan lainnya.

Baca : Pungli Cakeps Disdik Kerugian Negara Tunggu Audit BPKP

Baca : Disdik Musirawas Jadi Target, Kejari Selesaikan PR Menumpuk

"Yang kita titipkan itu uang sharing, kegunaannya bukan untuk kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah. Itu sudah diketahui oleh IE dan RS", katanya.

Baca : Kejari Lubuklinggau Gencar Bongkar Pungli Cakeps

Baca : Pungli Cakeps Kepala BPKAD Zulkipli Idris Diperiksa

Lanjutnya, dana sharing yang dikelola pak Rifai itu bukan dari APBD. Namun sebagai rasa tanggung jawabnya, dana sharing dititipkan ke pihak Kejari Lubuklinggau, sampainya.

Baca : Ogah Diperiksa Pungli Cakeps, LKPPS Solo Mangkir

Baca : Aktivis Minta Kejari Tingkatkan Status Pungli Cakeps

"Silahkan Penyidik dan Hakim untuk menilai. Menurut keyakinan kami ini bukan tindak pidana korupsi. Ini dana sharing dari masyarakat yang dikelola oleh klien kami", ujarnya.

Baca : Pasca Lebaran Kejari Sidik Kasus Cakeps Pungli Disdik

Baca : Pungli Cakeps Rifai Diperiksa, LKPPS Mangkir

Pada konteks kasus Diklat Penguatan Kepala Sekolah tahun 2019 di Kabupaten Musi Rawas, di anggarkan melalui APBD lebih kurang sebesar 700 juta. Disebabkan banyaknya minat para guru/pendidik mulai dari SD dan SMP yang ingin mengikuti diklat. Diperkirakan anggaran dari APBD tidak mencukupi untuk menampung seluruh peserta.

Baca : Ketua DPRD Musirawas Apresiasi Kejari Bongkar Pungli Cakeps

Baca : Kejari Periksa 6 Kepsek Pungli Cakeps Disdik Musirawas

Alternatif 3 opsi di ditawarkan oleh tim Disdik Musi Rawas kepada pada para calon peserta. Opsi dana sharing dianggap alternatif terbaik untuk dilaksanakan yaitu setiap peserta diwajibkan membayar Rp. 3.000.000/orang.

Baca : 2 Kali Mangkir, Plt Kadisdik Musirawas Diperiksa Soal Cakep

Baca : Diklat Cakeps, PPTK Dan Eks Kabid Disdik Musirawas Diperiksa

Dibeberapa daerah, banyak Kepsek dan pendidik maupun guru yang belum memiliki nomor unik kepala sekolah (NUKS) dan menjalani diklat Cakep. Mereka rela merogoh kocek sendiri untuk melaksanakan Program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah (Cakep).

Baca : Pungli Cakeps Musirawas Pihak Hotel Diminta Keterangan

Baca : HMI Demo Bupati Musirawas Soal Pungli Diklat Cakeps

Untuk menggelar dan mengikuti diklat tersebut, dana yang harus dikeluarkan peserta mencapai Rp 10 juta per orang. Disdik selaku fasilitator bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) selaku penyelenggara.

Baca : Sorot Pungli Cakeps, PEKO Bakal Lapor ke APH

Baca : Rosa ; Tidak Mungkin Rifai Menginisiasi Pungli Diklat Cakeps

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 pasal 2 ayat 3 (b) mengamanatkan bahwa seluruh guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah wajib memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik.

Baca : Ditanya Diklat Cakeps Rosa Berang Ancam Somasi Wartawan

Baca : Ditunjuk PPTK Rifai Teruskan Kegiatan Rosa

Baca : Diduga Diklat Cakeps Musirawas, Kepsek Dipungut 3 Juta

Sejak peraturan ini disahkan dan kebijakan diberlakukan secara penuh bagi seluruh kepala sekolah harus bersertifikasi. Sementara keuangan pemerintah terbatas dan kegiatan untuk diklat sertifikasi dan mendapatkan NUKS terbilang minim digelar. Justru, umumnya diberbagai daerah diklat ini dibiayai dari kantong pribadi para peserta. (AP75)

No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional