Site icon Aspirasi Publik

Proyek Jalpor Tebing Tingg Pendopo Dikerjakan Pt AM Terlambat

Aspirasipublik.id – Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Tebing Tinggi ‑ Pendopo yang dikerjakan PT AM sejak tanggal 5 Juli 2019 s.d 9 Januari 2020 dengan pembayaran uang muka sebesar 20% belum selesai dikerjakan, jadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK).

Baca : 7 Paket Pekerjaan di DPUPR Empat Lawang Bermasalah

Berdasar laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan tanggal 25 November 2019 menunjukkan bahwa pekerjaan fisik belum selesai dikerjakan. Pekerjaan fisik yang harusnya dikerjakan mencapai 66,79% baru terealisasi 20,79%.

Sementara pekerjaan yang belum selesai dikerjakan diantaranya pekerjaan tanah galian dan timbunan, perkerasan Lapis Pondasi Agregat, perkerasan aspal Laston dan pekerjaan struktur.

Adanya keterlambatan tersebut, PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas telah menerbitkan dua kali Surat Peringatan secara tertulis kepada Direktur PT AM untuk mempercepat pekerjaan sesuai jadwal.

Atas kesanggupan pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan 100%, diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender terhitung sejak tanggal 5 Juli 2019 dan berakhir s.d tanggal 14 Februari 2020. Dan pihak rekanan dikenakan denda.

Berdasarkan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan per tanggal 26 Desember 2019, belum terdapat bagian kontrak yang telah selesai dikerjakan dan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 masih belum selesai dikerjakan. Keterlambatan penyelesaian kontrak atas pekerjaan tersebut belum dikenakan denda minimal sebesar Rp56.575.195,47.

Hingga batas waktu ditentukan, mengakibatkan pemerintah tidak dapat segera memanfaatkan jalan tersebut. Hal ini disebabkan Kepala Dinas PUPR kurang cermat mengawasi pekerjaan, PPK dan PPTK belum memedomani ketentuan yang mengatur evaluasi keterlambatan realisasi fisik sesuai jadwal pelaksanaan atas pekerjaan. (AP75)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas