Aspirasipublik.id – Aktivis pemerhati pembangunan MLM, Sony, sebut Pemkab. Muratara “tunjukkan power” tambah Lima (5) Advokat LBH untuk memenangkan gugatan yang dlayangkan Pt Ahba Mulia ke PN Lubuklinggau. Kamis (11/7).
Baca : Efendi Aziz; Kita Faham Beracara, Kuasa Mediasi Diserahkan ke JPN
Sidang mediasi PT Ahba Mulya dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara di Pengadilan Negeri Lubuklinggau berlanjut. Sidang gugatan sebesar 1,3 Miliar yang di tuntut PT Ahba Mulia terhadap Pemkab Muratara kembali ditunda. Kamis (11/7).
Baca : Febrian; Utus Lantang Bupati Muratara Belajar Hukum Lagi
“Pemkab Muratara tidak yakin dengan kapabilitas JPN Kejari Lubuklinggau, maka nya menambah 5 advokat dari LBH Muratara untuk menunjukkan power nya. Ragu dengan kapabilitas JPN jangan cari gratisan, sewa pengacara dari luar jika ingin memenangkan gugatan”, sindir Sony.
Baca : Bupati Muratara Utus Erdius Lantang Sidang Mediasi PT AM Bubar
Sidang mediasi sudah beberapa kali ditunda, pasalnya tergugat selaku kuasa prinsifal tidak selalu membawa surat kuasa dari Bupati Musi Rawas Utara, Syarif Hidayat. Staf Ahli Bidang Hukum Muratara, Efendi Aziz, membantah tudingan tersebut. Sudah ada surat kuasa khusus dari bupati ke Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), tegasnya.
Baca : Hakim Putuskan Mediasi PT AM Tetap Dengan Gugatan Awal
Gres Sely, kuasa hukum PT Ahba Mulia pesimis mediasi hari ini tidak akan mencapai kesepakatan dan akan mengalami kebuntuhan.
“Saya prediksi 75 % mediasi kali ini tidak akan mencapai kesepakatan”, katanya.
Baca : Batal Jadi Pemenang Pt AM Layangka Pengaduan ke LKBP
Menurut Grees, ini terlihat dari tidak adanya itikat baik dari Pemkab untuk mencari solusi terbaik. Sepertinya 9 JPN dari Kejari Lubuklinggau masih belum cukup meyakinkan. Pemkab Muratara kembali menambah 5 advokat dari LBH Muratara”, ujar Gres. (AP75)