Site icon Aspirasi Publik

Pemda Muratara Tambah 5 Advokat Lawan PT AM

Aspirasipublik.id – Aktivis pemerhati pembangunan MLM, Sony, sebut Pemkab. Muratara “tunjukkan power” tambah Lima (5) Advokat LBH untuk memenangkan gugatan yang dlayangkan Pt Ahba Mulia ke PN Lubuklinggau. Kamis (11/7).

BacaEfendi Aziz; Kita Faham  Beracara, Kuasa Mediasi Diserahkan ke JPN

Sidang mediasi PT Ahba Mulya dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara di Pengadilan Negeri Lubuklinggau berlanjut. Sidang gugatan sebesar 1,3 Miliar yang di tuntut PT Ahba Mulia terhadap Pemkab Muratara kembali ditunda. Kamis (11/7).

BacaFebrian; Utus Lantang Bupati Muratara Belajar Hukum Lagi

“Pemkab Muratara tidak yakin dengan kapabilitas JPN Kejari Lubuklinggau, maka nya menambah 5 advokat dari LBH Muratara untuk menunjukkan power nya. Ragu dengan kapabilitas JPN jangan cari gratisan, sewa pengacara dari luar  jika ingin memenangkan gugatan”, sindir Sony.

BacaBupati Muratara Utus Erdius Lantang Sidang Mediasi PT AM Bubar

Sidang mediasi sudah beberapa kali ditunda, pasalnya tergugat selaku kuasa prinsifal tidak selalu membawa surat kuasa dari Bupati Musi Rawas Utara, Syarif Hidayat. Staf Ahli Bidang Hukum Muratara, Efendi Aziz, membantah tudingan tersebut. Sudah ada surat kuasa khusus dari bupati ke Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), tegasnya.

BacaHakim Putuskan Mediasi PT AM Tetap Dengan Gugatan Awal

Gres Sely, kuasa hukum PT Ahba Mulia pesimis mediasi hari ini tidak akan mencapai kesepakatan dan akan mengalami kebuntuhan.

“Saya prediksi 75 % mediasi kali ini tidak akan mencapai kesepakatan”, katanya.

BacaBatal Jadi Pemenang Pt AM Layangka Pengaduan ke LKBP

Menurut Grees, ini terlihat dari tidak adanya itikat baik dari Pemkab untuk mencari solusi terbaik. Sepertinya 9 JPN dari Kejari Lubuklinggau masih belum cukup meyakinkan. Pemkab Muratara kembali menambah 5 advokat dari LBH Muratara”, ujar Gres. (AP75)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas