Aspirasipublik.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dibikin bingung dan kesal oleh ulah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara saat proses gugatan yang dilayangkan oleh Pt Ahba Mulia. Kamis (1/8)
Baca : Mediasi Buntu Gres Hadapi 14 Tim JPN, Laporkan Pokja ke APH
Pasalnya, sejak proses awal mediasi tergugat tidak pernah menunjukkan surat kuasa dari bupati. Dan disaat sidang pembacaan gugatan tuntutan kerugian materil dan imateril yang diderita Pt Ahba Mulia. Pemkab Muratara menunjuk Dua Kuasa Hukum mengikuti persidangan.
Buntu nya mediasi pekan lalu, Hakim PN Lubuklinggau melanjutkan pemeriksaan perkara tahap ke-2 (pembacaan surat Gugatan). Kesempatan pertama diberikan Hakim Ferdinaldi Bonodikun kepada pihak PT Ahba Mulya selaku penggugat untuk membacakan surat Gugatannya.
Baca : Efendi Aziz; Kita Faham Beracara, Kuasa Mediasi Diserahkan ke JPN
Sebelum dibacakan, silahkan bagi pihak penggugat untuk memperbaiki surat Gugatannya apabila ada kesalahan-kesalahan, sepanjang ini tidak merubah pokok Gugatan, perintah Hakim Ferdinaldi.
Baca : Febrian; Utus Lantang Bupati Muratara Belajar Hukum Lagi
Kuasa hukum PT Ahba Mulya, Gress Sely menyampaikan kepada Majelis Hakim, ada beberapa hal perbaikan yang akan dilakukan, tetapi jika ini di rubah akan mengubah pokok gugatan yang akan dibacakan.
Baca : Bupati Muratara Utus Lantang Sidang Mediasi PT AM Bubar
“Kami sampaikan kepada majelis tetap pada pokok gugatan awal, apa yang disampaikan ini, kami anggap sudah di bacakan. Namun kami menyanggah dan keberatan dengan yang disampaikan tergugat meminta waktu tunggu 2 Minggu membacakan jawabannya. Kami minta kepada hakim memberikan waktu tunggu 1 Minggu kepada pihak tergugat”, pinta Grees pinta Grees Sely kepada Hakim Ferdinaldi.
Baca : Hakim Putuskan Mediasi, PT AM Tetap Dengan Gugatan Awal
Permintaan penggugat disetujui, Hakim memberikan keputusan sidang di tunda 1 Minggu kedepan. Sebelum ketuk palu hakim mengingatkan kepada pihak tergugat untuk memastikan siapa yang menjadi kuasa hukum yang diberikan Pemkab Muratara surat kuasa.
Baca : Pt AM Gugat Pemda Muratara Komisi III DPRD Tidak Tahu
“Tolong pastikan siapa yang menjadi kuasa hukum tergugat, jangan bikin hakim bingung. Apakah JPN atau Tim yang baru untuk menjadi kuasa hukum”, tanya Hakim Ferdinaldi.
Usai sidang, tim kuasa hukum Pemkab Muratara, Alamsyah, diluar sidang menjelaskan kepada awak media perihal belum siapnya Tim kuasa hukum membacakan jawaban dan meminta waktu 2 Minggu namun hakim memutuskan memberi waktu 1 Minggu untuk menjawab pembacaan surat gugatan dari penggugat.
Baca : Pt AM Gugat Pemda Muratara ke PN Lubuklinggau
“Untuk kuasa hukum, resmi kita serahkan ke JPN. Sementara ketua tim saat ini sedang berada di Bandung. Silahkan nanti konfirmasi saja ke Ketua Tim Ilham Fatahila untuk lebih jelasnya terkait waktu tunda yang kami minta ke Hakim”, cakapnya.
Lanjutnya, sidang mediasi sudah berakhir, sekarang masuk ketahap pembacaan surat gugatan, kami minta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan jawaban secara tertulis. Kami berkesimpulan menunjuk Tim JPN selaku kuasa hukum yang resmi, tegas Alamsyah. (AP75)