Aspirasipublik.id – Proyek pengadaan langsung (PL) Dinas Pekerjaan Umum, Pentaan Ruang dan Perhubungan dan Perhubungan (DPUPR-HUB) Kab. Lebong yang dikerjakan CV. Al Fahira, nomor kontrak 824/33/620/NK/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019 senilai Rp199.905.612,73 menyalahi kontrak. Sabtu (30/5).
Baca : Proyek Jalan Di Lebong Pt PAS Rugikan Negara 598,6 Juta
Pekerjaan pelebaran jalan Desa Talang Ulu dilaksanakan oleh CV. Al Fahira telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 824/20/620/BM-JL/PPHP/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019.
Baca : Proyek Jalan Dikerjakan CV. MA Negara Rugi 388,3 Juta
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak pekerjaan diketahui bahwa pada item pekerjaan beton struktur fc’15 Mpa terdapat bahan kayu perancah dengan ukuran yang telah ditentukan. Namun dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan menggunakan kayu perancah dengan ukuran tebal 2,5 cm dan lebar 25 cm.
Berdasarkan data audit BPK, hasil penghitungan ulang atas kebutuhan kayu perancah yang terpasang diperoleh hasil kebutuhan kayu perancah per 1 m3 adalah 0,0455 m3 sehingga terdapat selisih perhitungan atas item pekerjaan beton struktur fc’15 Mpa yang merugikan negara sebesar Rp15.298.789,77. (AP75)