Aspirasi Publik
Palembang – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Andie Dinialdie, menegaskan komitmen lembaganya dalam menyusun kebijakan hukum daerah yang responsif dan berkualitas. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna XII DPRD Sumsel yang digelar pada Senin, 28 April 2025, dengan agenda penetapan perubahan dan penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Sekda Edward Chandra, para wakil ketua DPRD, anggota legislatif, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya, telah disepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk ke dalam Propemperda 2025.
“Penetapan Propemperda ini harus didasarkan pada kajian mendalam serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai lembaga legislatif,” tegas Andie Dinialdie dalam sambutannya, merujuk pada amanat Pasal 37 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Delapan Ranperda yang Disepakati
Propemperda 2025 terdiri dari enam Ranperda usulan Pemerintah Provinsi dan dua Ranperda inisiatif DPRD. Berikut rinciannya:
Usulan Pemprov Sumsel:
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA Sumsel)
Ranperda tentang Riset dan Inovasi (Balitbangda Sumsel)
Ranperda tentang RPJMD 2025–2029 (Bappeda Sumsel)
Inisiatif DPRD Sumsel:
Ranperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi
Ranperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Ranperda yang Ditunda atau Ditolak
Tidak semua usulan Ranperda lolos seleksi. Dari lima Ranperda tambahan yang diajukan eksekutif, hanya tiga yang disetujui. Dua lainnya—Ranperda perubahan badan hukum PT Sriwijaya Mandiri Sumsel menjadi Perseroda dan Ranperda tentang Pengaturan Angkutan Perairan—masih membutuhkan kajian hukum lebih dalam.
Sementara dari empat Ranperda inisiatif DPRD, dua lainnya—Ranperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dan Ranperda Pemanfaatan Alur Sungai—ditarik karena perlu disesuaikan dengan regulasi nasional, termasuk menunggu pengesahan UU Masyarakat Adat.
Penegasan Legislasi Berkualitas
Andie Dinialdie menyampaikan bahwa setiap Ranperda yang diajukan harus memenuhi standar kualitas legislasi. “DPRD Sumsel berkomitmen agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.
Penetapan Propemperda ini menjadi langkah awal penting dalam menyusun fondasi hukum pembangunan daerah Sumsel tahun 2025. (Adv/Aak)
Komentar