Site icon Aspirasi Publik

Palsukan Stempel dan Tandatangan Kades Lubuk Rumbai Dipolisikan

Aspirasipublik.id – Diduga memalsukan tanda tangan dan stempel Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa (Kades) Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Dipolisikan.

Ketua BPD Lubuk Rumbai Asep, mengatakan dalam menyelenggarakan pemerintahan ada tugas dan wewenang masing-masing.

“Memalsukan tanda tangan dan stempel BPD, maka perbuatan tersebut patut diduga melanggar hukum dan ini telah kita laporkan ke APH”, kata Asep, Kamis (18/6).

Masyarakat perlu dicerdaskan, UU Desa juga mengatur bahwa warga harus dilibatkan dalam merencanakan pembangun desa. Mekanisme dimulai dari musyawarah dusun, naik ke tingkat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang melibatkan BPD, tokoh masyarakat, dan kecamatan.

Peranan BPD sangatlah penting karena lembaga ini turut bertanggung jawab dalam proses penyusunan anggaran dana Desa, apalagi saat ini difokuskan juga untuk pembiayaan penanggulangan Covid-19.

Sesuai aturannya Angaran Dana Desa disahkan BPD dengan Kepala Desa melalui berita acara musyawarah Desa yang telah dituangkan dalam pengesahan APBDes. Intinya, Proses Anggaran Dana Desa yang harus dikeluarkan pemerintah, harus ada tanda tangan BPD dan Kepala Desa.

Agar program pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dalam pelaksanaan BLT DD untuk masyarakat terkena dampak virus corona (Covid-19) tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Dibutuhkan pengawasan yang ketat dari pihak Kecamatan.

Informasi yang didapat dari salahsatu media online, Kamis (18/06/2020) Kades Lubuk Rumbai dan perangkatnya diperiksa Unit Pidum Polres Musi Rawas, terkait perkara pemalsuan tanda tangan ketua BLD dan anggota untuk pencairan dana Covid 19. Peran penting BPD sangatlah jelas dalam penggunaan anggaran Dana Desa.

Diduga tidak dilibatkannya BPD oleh Kepala Desa Lubuk Rumbai dalam pencairan dana Covid-19 tahap 1 berbuntut panjang alias berlanjut pelaporan ke pihak penegak hukum.

Pemerintah dalam hal ini pihak Camat Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas harus aktif mengawasi pengajuan dan realisasi BLT Dana Desa yang akan diberikan untuk masyatakat terdampak Covid-19.

Camat sebagaimana perannya dalam efektifitas pengelolaan Dana Desa, juga harus aktif melakukan koordinasi dengan Kepala Desa dan BPD di Kecamatan nya.

Peran pengawasan Camat Tuah Negeri ini sangat dibutuhkan, agar proses baik dalam pengajuan anggaran maupun dalam realisasi penyalurannya, dapat berjalan dengan aman dan tidak ada penyimpangan.

Adanya dugaan pelaporan pemalsuan tandatangan dalam pencairan dana Copid 19 tahap 1 oleh oknum Kepala Desa Lubuk Rumbai, Cristian Crisnandi selaku Camat Tuah Negeri, belum bisa dihubungi dan diminta keterangannya. (AP75)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas