Aspirasipublik.id – Diduga adanya mark-up harga satuan pada item pekerjaan timbunan jalan yang diambil dari hasil pengerukan pembukaan lahan lapangan bola stadion Musirawas melalui dana bantuan CSR bukan dari nilai kontrak item pekerjaan. Jumat (3/1/2020)
Baca : Kontraktor Jalan Stadion Musirawas Diduga Curi Untung Tanah Timbun
Berdasar kontrak tanah timbunan harus didatangkan dari luar. Namun pada prakteknya kontraktor diduga cari untung dengan cara alih fungsi tanah bekas kerukan bantuan CSR, di alihkan dan ditimbun untuk item pekerjaan penimbunan jalan menuju stadion. Dengan kata lain tanah timbunan pekerjaan tersebut bukan tanah yang didatangkan dari luar sesesuai kontrak.
Model pengerjaan seperti ini, menyalahi perjanjian kontrak dan dapat terjadi adanya tumpang tindih (overlap) biaya harga satuan, yaitu pada biaya dump truck dan material timbunan dan sangat berpotensi merugikan negara.
Untuk diketahui, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Musi Rawas ditahun 2019, melalui CV. Wahana Konstriksindo melakukan Pembukaan dan Peningkatan jalan menuju Stadion dengan nilai kontrak sebesar Rp.979 juta. Salah satu Item pekerjaan meliputi pembukaan jalan dengan volume sekitar 2030 M2. (AP75)