Aspirasipublik.id – Lima anggota Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara Munawir (Ketua Bawaslu), M Ali Asek dan Paulina (Komisioner), serta SZ (Bendahara) dan KR (staf Bendahara) setelah diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka langsung dikerangkeng digiring ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau oleh Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Lubuk linggau. Kamis 7/4/2022.
Baca : Wow!! Delapan Saksi Hibah Bawaslu Tidak Penuhi Panggilan Kejari Lubuklinggau
Kelimanya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan dana hibah melalui APBD yang diberikan kepada Bawaslu untuk kegiatan pelaksanaan dan pengawasan pada Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2019 – 2020 sebesar Rp. 9.200.000.000 (sembilan milyar dua ratus juta rupiah).
Baca : SPJ Fiktif Bawaslu Muratara Perusahaan Media Diperiksa Kejari
Hasil pengembangan, pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan Tim Penyidik Kejari dan juga berdasar penghitungan dari BPKP Prop Sumsel, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.514.800.079 (Dua Milyar Lima Ratus Empat Belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Baca : Hibah Bawaslu Muratara, Komisioner Sumsel Diperiksa
Diketahui, kasus ini mencuat di awali adanya audit dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan. BPK terkendala dalam memperoleh SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana hibah melalui APBD yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara untuk membiayai pelaksanaan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 sebesar Rp.9 Milyar.
Baca : Kejari Ekspose Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara
Semestinya, Bawaslu melaporkan SPJ penggunaan dana hibah kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Dimana tujuannya untuk lebih mengetahui riil terhadap penggunaan dana yang bersumber dari APBD.
Tetapi Bawaslu Muratara menolak melaporkan bukti SPJ yang lengkap dan sah kepada pemerintah dalam hal ini BPKAD Muratara. Alasannya, bahwa Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah yang bersumber dari APBD pada pasal 24A ayat 4, KPU dan Bawaslu Kabupaten tidak perlu menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah kepada Pemkab Muratara.
Namun, alasan yang disampaikan Bawaslu tidak sejalan dengan tugas dan fungsi BPKAD yang salahsatu tugasnya menatausahakan dan mempertanggung-jawabkan seluruh pengeluaran dalam pelaksanaan APBD. Sejak pelantikan Kepala Daerah yang baru tanggal 26 Februari 2021 s.d 13 April 2021, Tim BPK telah melakukan tiga kali permintaan dokumen bukti pertanggungjawaban dana hibah kepada Bawaslu Muratara.
Baca : Kejari Kembali Periksa Tiga Korsek Bawaslu Muratara
Bawaslu Muratara tetap “kekeh” atau ngotot dengan alasannya. Dalam surat yang disampaikan, Bawaslu Muratara tetap berpedoman dengan Permendagri No 41 tahun 2020, pasal 24A ayat 4, KPU dan Bawaslu Kabupaten tidak perlu menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah kepada Pemerintah Kabupaten Muratara.
Baca : Bawaslu Muratara Diperiksa Kejari, Maki Desak Kejati?
Berdasar dokumen softcopy scan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muratara yang diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Didapati bukti pertanggungjawaban dana hibah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hanya sebesar Rp491.193.000.
Baca : Harap Cemas! Mampukah Bawaslu Muratara Buktikan SPJ
Hasi Audit BPK, Bawaslu mendapat dana hibah dari Pemkab Muratara sebesar Rp. 9 Milyar yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Muratara No 266/KPTS/BPKAD/MRU/2020 tanggal 3 Februari 2020. Pencairan tahap satu sebesar Rp3.600.000.000 dan tahap dua sebesar Rp5.400.000.000.
Baca : Temuan BPK Diminta Kejari Usut SPJ Bawaslu Muratara
Dari dana 9 Milyar tersebut, yang dilaporkan dan disampaikan kepada BPKAD hanya sebesar Rp8.505.456.400. Sementara bukti pertanggungjawaban yang tidak disampaikan sebesar Rp8.014.263.400. Dan masih terdapat sisa penggunaan dana sebesar Rp494.543.600 belum disetorkan ke kas daerah.
Baca : Tim Hukum HDS-Tullah Laporkan Petahana ke Bawaslu
Penyelesaian tindak lanjut temuan hasil audit BPK mengindikasikan adanya kerugian negara dan diberikan waktu selama 60 hari untuk koreksi, evaluasi dan pengembalian. Kemudian temuan BPK ini dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. (AP75)