Site icon Aspirasi Publik

Misteri 3,7 Milyar Anggaran RAPERDA Muratara 2021

Efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2021 senilai 3,7 Miliar yang digunakan untuk kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), tidak diketahui oleh masyarakat hingga saat ini menjadi misteri, apakah produk hukum tersebut terlaksana atau tidak?. Kamis (31/10)

Dari informasi data yang di dapat, sejak tahun 2021 hingga 2022 belum ada sosialisasi terkait hasil dari 7 RAPERDA. Produk hukum ini sangat penting bagi Pemerintah dan masyarakat Muratara khususnya.

Jika 7 produk hukum tersebut sudah di sahkan oleh DPRD Muratara menjadi peratuan Perundang-Undangan daerah, maka Biro Hukum SETDA Kabupaten wajib untuk mensosialisasikan peraturan baru tersebut. Hal ini mengacu ketentuan Pasal 94 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019.

Patut diduga anggaran 3,7 milyar untuk RAPERDA Muratara sudah terlaksana seutuhnya dan Pemda Muratara sia-sia menggelontorkan dana APBD untuk 7 kegiatan PERDA tersebut.

Menyikapi hal ini, hasil konfirmasi kepada Ketua DRPR Kabupaten Muratara Efriyansah, mengatakan bahwa 3 dari 7 Raperda tahun 2021 sudah di sah kan.

“7 Perda sudah kami selesaikan dan sudah diserahkan kebagian hukum. Namun sayangnya Bagian Hukum Setda Muratara tidak menyerahkannya ke Kemendagri”, sampainya.

Lanjut Efriansyah, dari 7 PERDA hanya 3 yang di sahkan. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Bagian Risalah dan Persidangan, tutupnya.

Keterangan yang didapat dari Bagian Risalah dan Persidangan Sindu, menjelaskan bahwa 7 Raperda yang diajukan eksekutif sudah dibahas dan disetujui oleh DPRD Muratara.

“7 Perda yang diajukan eksekutif pada tahun 2021 sudah dibahas dan disetujui “bukan di sah kan” tetapi disetujui bersama oleh DPRD dan Eksekutif (Pemda). 3 Perda yang disetujui sudah dijalankan. Sementara, untuk 4 Perda lagi kemungkinan masih di efaluasi oleh eksekutif”, papar Sindu.

Menanggapi persoalan PERDA yang belum regristasi atau di Sah kan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), ia nengatakan itu rananya eksekutif. Dari pihak DPRD 7 PERDA sudah dibahas dan disetujui, silahkan tanya ke Kepala Bagian (Kabag) Hukum Muratara kenapa belum disampaikan ke kementerian “yang jelas PERDA saat ini sudah di jalankan oleh Pemda Muratara, ulang Sindu. (AP)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas