Site icon Aspirasi Publik

Mediasi Pt Tan IRon Kompensasi Cair

Aspirasipublik.id — Pihak manajen dari PT Tan IRon yang beralamatkan di jalan lintas Curup Lubuklinggau Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu memberikan Kompensasi kepada Jon dan Abas Warga Dusun 3 Desa Tanjung Sanai 2 Kecamatan PUT serta Herman warga Watas Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau .

Ketiga warga tersebut mendapatkan masing masing uang kompensasi sebesar 7 juta rupiah dengan total kompensasi mencapai 21 Juta Rupiah .

Pemberian kompensasi berupa uang dengan total 21 juta rupiah ini dari pihak PT Tan IRon setelah dilakukan pertemuan dan mediasi di Kantor Camat PUT yang di hadiri Camat PUT ,Sukaisi SH ,Kapolsek PUT yang di wakilkan Kanitreskrim Ipda Gaptar didampingi Kanitintel Aipda Rosidin ,PJS Danramil 409-03 PUT Serma Romli ,pihak PT Tan IRon Ardani dan Zainal. ,Arlan Kadus 3 Desa Tanjung Sanai dan Aris Kepala Desa Tanjung Sanai 1.

Dari pantauanedia ini Kamis 17 /9 2020 ,”Mediasi yang semula berjalan alot dan mengkerucut dan mencapai titik temu ini dilaksanakan setelah dilakukan mediasi di tingkat desa yang sebelumnya tidak menemukan titik temu .sebab ketiga warga itu meminta kompemsasi setelah beroprasinya galian C di wilayah perbatasan Desa Tanjung Sanai 1 dan Desa Tanjung Sanai 2 yang mana ketiga warga itu mengklim pinggir lahan miliknya rusak terherus air saat banjir bandang beberapa bulan yang lalu.

“Yang mana kata ketiga warga itu lahanya rusak tergerus banjir bandang akibat adanya aktipitas tambang galian c PT Tan IRon sehingga ketiga warga itu meminta kompensasi dari pihak pt.

Namun setelah dilakukan mediasi secara kekelurgaan di kantor camat put dari pagi hingga siang hari ,akhirnya di temukan titik terang dan deal dari kedua pihak mencapai kata sepakat pihak PT siap memberikan kompensasi kepada ketiga warga tersebut masing masing mendapatkan kompensasi 7 juta rupiah dari total 21 Juta rupiah dan kedua pihak menandatangai surat kata mupakat hitam diatas putih yang bermatrai.

Isi dari kata mupakat itu ,bahwa ketiga warga itu memperbolehkan pihak PT Tan IRon melintasi wilayah lahan milik ketiga warga itu saat sedang beroprasi .

Sukaisi SH selaku Camat PUT mengatakan pihaknya hanya mempaailitasi dan memediasi antara ketiga warga dan pihak pt ,yang mana sebelumnya mediasi ini sudah dilakukan di tingkat desa namun belum ada titik temu atau belum adanya kesepakatan ,”Alhamdulilla hari ini ada titik temunya dan sudah deal .

Sementara itu,Kapolsek PUT Apion Sori SH melalui Kanitreskrim Ipda Gaptar di dampingi Kanit Intel Aipda Rosidin menyampaikan dengan adanya titik temu dan kata mupakat dari kedua belah pihak ini ,kita berharap kedepanya apapun permaslahanya supaya bisa di selesaikan dengan kepala dingin dan kita berharap kedua belah pihak bisa bersinergi kedepanya serta tidak permalahan lagi .(AP75)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas