Aspirasipublik.id – Lagi dan lagi, Sidang mediasi PT Ahba Mulya dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menemui jalan buntu. Jangka waktu yang telah ditetapkan hakim untuk mediasi tidak mencapai perdamaian dan kesepakatan. Sesuai hukum acara perdata, mediator akan mengeluarkan pernyataan Mediasi gagal yang ditujukan ke Majelis Hakim. Senin (29/7).
Baca : Tunjukkan Power Pemda Muratara Tambah 5 Advokat Lawan PT Ahba Mulia
Sesuai Hukum Perdata, mediasi gagal otomatis Majelis Hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap ke-2 yaitu pembacaan surat Gugatan. Ditahap ke-2 ini Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan apabila terdapat kesalahan, sepanjang tidak merubah pokok Gugatan, bahkan lebih dari itu pihak Penggugat dapat mencabut Gugatannya.
Baca : Efendi Aziz; Kita Faham Hukum Beracara, Kuasa Mediasi Diberikan ke JPN
Grees Sely selaku kuasa hukum PT Ahba, mengungkapkan bahwa gagal nya mediasi pada tahap ke1, sesuai hukum acara perdata, maka sidang berlanjut ke tahap-2 yakni pembacaan gugatan.
Baca : Febrian; Utus Lantang Bupati Muratara Belajar Hukum Lagi
“Sesuai Hukum Acara Perdata, sidang akan berlanjut ke tahap 2 “pembacaan gugatan” yang akan dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2019 mendatang,” ungkap nya.
Baca : Bupati Muratara Utus Erdius Lantang Sidang Mediasi PT Ahaba Mulia Bubar
Menurut Grees Sely, sebagai kuasa hukum PT Ahba Mulya, walau hanya sendiri dirinya siap menghadapi perdebatan dengan tim JPN dan 5 kuasa hukum tambahan dari Pemkab Muratara.
Baca : Hakim Putuskan Mediasi PT Ahba Tetap Dengan Gugatan Awal
“Saya sendiri cukup menghadapi 9 Tim JPN Kejari Lubuklinggau dan 5 LBH dari Pemkab Muratara. Delik yang kita ajukan untuk tuntutan kerugian adalah “Perbuatan Melawan Hukum,” ujarnya singkat.
Baca : Pemda Muratara Digugat Pt Ahba Komisi III DPRD Tidak Tahu
Sementara, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Lubuklinggau bersama 5 pengacara LBH Pemkab Muratara yang mendampingi Pokja III. M Ali menyatakan, gagalnya mediasi kali ini tergugat siap “perang”.
“Kita siap “perang” (debat dengan kuasa hukum penggugat). Saat ini menunggu release panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk sidang pembacaan gugatan,” katanya.
Baca : Pt Ahba Mulya Gugat Pemda Muratara ke PN Lubuklinggau
Lanjutnya, sebelum pembacaan gugatan dipersidangan, tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian diluar persidangan antara penggugat dan tergugat,
“Celah untuk berdamai masih ada. Jika sudah ada perdamaian maka kemungkinan pihak penggugat akan mencabut gugatannya, harap M Ali
Persepsi berbeda menyikapi perseteruan Pt Ahba Mulia dan Pemkab Muratar, Jafidz Noeh, Ketua Forum Peduli Pembangunan dan Pendidikan (FP3), menyambut baik langkah yang ditempuh PT Ahba Mulya menuntut kerugian materil dan immateril ke PN Lubuklinggau terhadap Pemkab Murahan sebesar 1,3 Milyar.
“Saran saya untuk pihak penggugat yakni Pt AM agar mengkaji lebih dalam dan serius persolan ini. Laporkan saja tim Pokja III Muratara ke Polres atau Kejaksaan terkait persaingan tidak sehat dan perbuatan curang”, saran Hafidz. (AP75)