Aspirasipublik.id – Bolak balik Lismaini diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (3/7) sejak pukul 10 : 15 WIB hingga waktu istirahat makan siang. Penyidikan terhadap PPK Alkes dan IPAL untuk Rumah Sakit Umum Daerah Rupit ini digenjot terus menerus oleh penyidik hingga memperoleh hasil penyelidikan yang optimal.
Baca : Lismaini Intens Diperiksa Perkara Alkes Dan Ipal RSUD Rupit
Menurut Kasi Pidsus Muhammad Iqbal, Kejari secara sungguh-sungguh ingin menunjukkan kinerja nya. Tim penyelidik terus berupaya mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan Mark-up dan korupsi dari pengadaan Alkes dan pembangunan IPAL untuk RSUD Rupit Kab Muratara demi kepentingan pembangunan daerah.
Baca : Penyidik Periksa Rekanan Proyek Akes Dan Ipal RSUD Rupit
“Sejauh ini, Lismaini secara intensif terus kita periksa, kita berharap jika ada potensi kerugian negara dapat segera dikembalikan”, ujar penyidik.
Baca : Kejari Periksa Lismaini Kasus Alkes Dan Ipal RSUD Rupit
Untuk beberapa kasus yang sedang kita tangani, kejari tetap berkomitmen melakukan penyelidikan. Namun sejauh ini hasil penyelidikan belum bisa kita sampaikan, tutup nya.
Baca : Surat Merah Kejari Untuk RSUD Rupit Muratara
Flashback (kilas balik), Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2017 menganggarkan kegiatan pengadaan Alkes dan IPAL di RSUD Rupit senilai 3,3 M. (AP75)