Aspirasipublik.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau akhirnya menolak gugatan PT Ahba Mulia (AM) yang diwakili Kuasa Hukumnya Gressely, SH, MH terhadap Pokja III LPSE Musi Rawas Utara (Muratara), dalam sidang di PN Lubuklinggau, Senin (9/3/2020).
Baca : Gugatan Pt AM Dikabulkan PN Lubuklinggau
Majelis Hakim PN Lubuklinggau yang diketuai oleh Hakim Ferdinaldo H Bonodikun, SH, MH menilai gugatan Perdata Nomor.13/Pdt.G/2019/PN.LIg, tidak dapat diterima karena kurang pihak. Serta dibebankan kepada penggugat untuk membayar segala biaya perkara.
Baca : Pembacaan Gugatan Pemda Muratara Miliki Dua Kuasa Hukum
Sebelumnya Kuasa Penggugat, Gressely mendalilkan meminta ganti kerugian sebesar Rp1.500.000.000, Kepada Pemkab Muratara tepatnya Pokja III dalam gugatan tersebut.
Baca : Mediasi Buntu Gres Hadapi 14 Tim JPN, Laporkan Pokja ke APH
Terpisah Ketua Tim Pemkab Muratara Ilham Patahillah, SH.MH yang didampingi Alamsya Putra, SH dan Randa Alamat, SH menyampaikan bahwa putusan majelis hakim tersebut memang sudah sepatutnya.
Baca : Efendi Aziz; Kita Faham Beracara, Kuasa Mediasi Diserahkan ke JPN
Baca : Febrian; Utus Lantang Bupati Muratara Belajar Hukum Lagi
“Karena khusus perkara tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah harus mengacu pada Perpres Tentang Penyedia Pengadaan Barang Jasa Pemerintah beserta turunannya jelas harus jeli dan sudah diatur oleh peraturan jukum,” ucapnya.
Baca : Bupati Muratara Utus Lantang Sidang Mediasi PT AM Bubar
Baca : Hakim Putuskan Mediasi, PT AM Tetap Dengan Gugatan Awal
Bahwa terhadap Tender Gagal pihak Kontraktor atau penyedia dilarang menuntut ganti kerugian baik PA, PPK, Pokja maupun Pemda dilarang
membayar ganti kerugian, apalagi dalam perkara aquo, jelas Pokja III Muratara selaku tergugat dalam proses lelang proyek jalan senilai Rp 11,4 milyar, yang ada di Sirmpang Biaro Kecamatan Karang Dapo menuju Kecamatan Rawas Ilir sudah sesuai aturan hukum dalam proses lelang proyek yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) III, PPK kegiatan, Kepala Bagian Pegadaan Barang dan Jasa, telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Penmerintah. Kemudian, Peraturan Lembaga Kebijakan Pegadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 7/PRT/M/ 2019 tentang Standar dan pedoman Pegadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Mengenai pembatalan yang dilakukan oleh tim Pokja III dan PPK, termasuk tender ulang yang dilakukan merupakan hasil kajian hukum dalam masa sanggah serta konsultasi dengan pihak LKPP Republik indonesia secara resmi.
Baca : Pt AM Gugat Pemda Muratara ke PN Lubuklinggau
Baca : Batal Jadi Pemenang, Pt AM Layangka Pengaduan ke LKBP
Selanjutnya untuk menentukan sikap diterima atau tidak oleh penggugat diberi waktu untuk upaya hukum banding. (rls-AP75)