• Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional
Aspirasi Publik
Advertisement
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional
No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional
No Result
View All Result
Aspirasi Publik
No Result
View All Result
Home Advertorial

Komisi I DPRD Muratara Rapat Bersama Mendagri

aspirasi by aspirasi
9 Maret 2023
in Advertorial, Musirawas Utara
0
Komisi I DPRD Muratara Rapat Bersama Mendagri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MURATARA- Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian dan komisi II DPR RI membahas permasalahan perangkat desa pada 24 Januari 2023.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara melalui Komisi I DPRD Muratara dan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia(PPDI) menghadiri rapat dengan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang juga dihadiri oleh Komisi II DPR RI untuk menyampaikan semua permasalahan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, yang tidak melalui Prosedural oleh Kepala desa terpilih.

Ketua Komisi I DPRD Muratara Hermansyah Syamsiar mengatakan, dirinya sangat mensupport dengan hadirnya PPDI Muratara yang merupakan wada sebagai penyalur dan penampung semua persoalan perangkat desa dalam wilayah Muratara.

“Melalui PPDI inilah mereka bisa langsung komunikasi dan konsultasi bersama Kemendagri Dirjen Bina Pemerintah Desa, serta menyampaikan langsung semua pemaslahan pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa yang tidak sesuai prosedur,”katanya.

Hermansyah Syamsiar juga menjelasakan,dalam UU NO 6 tahun 2014. Pasal 29 sudah jelas,, Jika ada Kepala Desa yang tidak mengikuti aturan, Bupati harus menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap kepala desa yang telah melanggar, baik berupa lisan maupun surat teguran.

“Seharusnya bagi Kepala desa yang menyalahi aturan dalam melantik perangkat desa, Bupati harus berikan sanksi tegas,agar permasalahan ini cepat terselesaikan,”tegas Hermansyah Syamsiar saat dihubungi usai mengikuti rapat di Komisi II DPR RI.

Sementara itu Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Muratara Ades S.T mengatakan, sebelum rapat di Komisi I DPR RI bersama Mendagri,DPRD Muratara dan Komisi II DPR RI,pihaknya sudah melakukan audiensi Bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi 1, Asisten 1, kadin PMD-P3A, Inspektorat, dan seluruh camat se-Kabupaten Muratara. Namun belum menemukan titik terang karna tidak sesuai dengan Permendagri no 67 tahun 2017.

Pengurus PPDI Muratara bersama Ketua Komisi 1 DPRD Muratara beserta anggota melakukan konsultasi ke Kemendagri Bidang Dirjen Bina Pemerintah Desa, Terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,

“Kemarin tanggal 24 Januari 2023 kami telah melakukan rapat bersama di DPR RI Komisi II, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bapak Tito Karnavian, Dan telah menyampaikan terkait permasalahan yang ada di setiap Desa.ternyata sanksi nya sudah jelas diatur dalam UU NO 6 tahun 2014. Pasal 29. tentang larangan bagi kepala desa. Apabila Kepala Desa Melanggar dapat diberhentikan. sebagaimana telah diatur dalam pasal 40.dengan melalui mekanisme yang ada,” pungkasnya. (Adv/75)

Tags: #muratara
Previous Post

DPRD Lubuklingau Gelar Rapat Parupurna Laporan Reses Masa Sidang III

Next Post

Sekda Buka Kegiatan Latsar CPNS 2023 Golongan III dan II

aspirasi

aspirasi

Next Post
Sekda Buka Kegiatan Latsar CPNS 2023 Golongan III dan II

Sekda Buka Kegiatan Latsar CPNS 2023 Golongan III dan II

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 86.2k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perjadin Disperindag Musirawas Rugikan Keuangan Daerah

Perjadin Disperindag Musirawas Rugikan Keuangan Daerah

0
Penanggulangan Copid Tahap 1 Dan 2 Musirawas 38,6 Miliar

Penanggulangan Copid Tahap 1 Dan 2 Musirawas 38,6 Miliar

0

Hayatun; Hilangnya Beras Musirawas Lanjut Kejalur Hukum

0

Proyek Jalan Dikerjakan CV. MA Negara Rugi 388,3 Juta

0
Walikota Lantik Sejumlah Pejabat

Walikota Lantik Sejumlah Pejabat

30 Mei 2023
Kasus Korupsi BUMD Musirawas Bakal Seru Saksi Dilaporr Soal Penggelapan

Kasus Korupsi BUMD Musirawas Bakal Seru Saksi Dilaporr Soal Penggelapan

11 April 2023
Percepatan Pembangunan Musi Rawas Mantab Bupati Ajukan ke Kementerian  PUPR

Percepatan Pembangunan Musi Rawas Mantab Bupati Ajukan ke Kementerian PUPR

31 Maret 2023
LHP BPK Musi Rawas Persentasi Tertinggi Sesumsel

LHP BPK Musi Rawas Persentasi Tertinggi Sesumsel

31 Maret 2023

Recent News

Walikota Lantik Sejumlah Pejabat

Walikota Lantik Sejumlah Pejabat

30 Mei 2023
Kasus Korupsi BUMD Musirawas Bakal Seru Saksi Dilaporr Soal Penggelapan

Kasus Korupsi BUMD Musirawas Bakal Seru Saksi Dilaporr Soal Penggelapan

11 April 2023
Percepatan Pembangunan Musi Rawas Mantab Bupati Ajukan ke Kementerian  PUPR

Percepatan Pembangunan Musi Rawas Mantab Bupati Ajukan ke Kementerian PUPR

31 Maret 2023
LHP BPK Musi Rawas Persentasi Tertinggi Sesumsel

LHP BPK Musi Rawas Persentasi Tertinggi Sesumsel

31 Maret 2023
MURATARA- Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian dan komisi II DPR RI membahas permasalahan perangkat desa pada 24 Januari 2023. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara melalui Komisi I DPRD Muratara dan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia(PPDI) menghadiri rapat dengan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang juga dihadiri oleh Komisi II DPR RI untuk menyampaikan semua permasalahan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, yang tidak melalui Prosedural oleh Kepala desa terpilih. Ketua Komisi I DPRD Muratara Hermansyah Syamsiar mengatakan, dirinya sangat mensupport dengan hadirnya PPDI Muratara yang merupakan wada sebagai penyalur dan penampung semua persoalan perangkat desa dalam wilayah Muratara. “Melalui PPDI inilah mereka bisa langsung komunikasi dan konsultasi bersama Kemendagri Dirjen Bina Pemerintah Desa, serta menyampaikan langsung semua pemaslahan pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa yang tidak sesuai prosedur,”katanya. Hermansyah Syamsiar juga menjelasakan,dalam UU NO 6 tahun 2014. Pasal 29 sudah jelas,, Jika ada Kepala Desa yang tidak mengikuti aturan, Bupati harus menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap kepala desa yang telah melanggar, baik berupa lisan maupun surat teguran. “Seharusnya bagi Kepala desa yang menyalahi aturan dalam melantik perangkat desa, Bupati harus berikan sanksi tegas,agar permasalahan ini cepat terselesaikan,”tegas Hermansyah Syamsiar saat dihubungi usai mengikuti rapat di Komisi II DPR RI. Sementara itu Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Muratara Ades S.T mengatakan, sebelum rapat di Komisi I DPR RI bersama Mendagri,DPRD Muratara dan Komisi II DPR RI,pihaknya sudah melakukan audiensi Bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi 1, Asisten 1, kadin PMD-P3A, Inspektorat, dan seluruh camat se-Kabupaten Muratara. Namun belum menemukan titik terang karna tidak sesuai dengan Permendagri no 67 tahun 2017. Pengurus PPDI Muratara bersama Ketua Komisi 1 DPRD Muratara beserta anggota melakukan konsultasi ke Kemendagri Bidang Dirjen Bina Pemerintah Desa, Terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, “Kemarin tanggal 24 Januari 2023 kami telah melakukan rapat bersama di DPR RI Komisi II, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bapak Tito Karnavian, Dan telah menyampaikan terkait permasalahan yang ada di setiap Desa.ternyata sanksi nya sudah jelas diatur dalam UU NO 6 tahun 2014. Pasal 29. tentang larangan bagi kepala desa. Apabila Kepala Desa Melanggar dapat diberhentikan. sebagaimana telah diatur dalam pasal 40.dengan melalui mekanisme yang ada,” pungkasnya. (Adv/75)
No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional