Aspirasipublik.id – Ketua DPRD Kabupaten Musirawas, Yudi Fratama mengapresiasi dan menyambut baik tindak lanjut penyidikan dugaan pungli di Dinas Pendidikan oleh pihak Kejari Lubuklinggau.
Baca : Kejari Periksa 6 Kepsek Pungli Cakeps Disdik Musirawas
DPRD sebagai presentasi dari masyarakat berharap dugaan pungli diklat calon kepala sekolah (Cakeps) sebesar 3 juta di Disdik Musirawas segera terbongkar. Rabu (22/5/2019).
Baca : 2 Kali Mangkir, Plt Kadisdik Musirawas Diperiksa Soal Cakep
Menurut Yudi Pratama, DPRD selalu memantau perkembangan kasus pungli terhadap kepala sekolah yang mengikuti diklat di Hotel Hakmaz Taba yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Musirawas.
Baca : Diklat Cakeps, PPTK Dan Eks Kabid Disdik Musirawas Diperiksa
“Kita mengapresiasi penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejari Lubuklinggau DPRD Musirawas selalu memantau perkembangannya,” ujar Yudi Pratama, usai rapat Paripurna.
Baca : Pungli Cakeps Musirawas Pihak Hotel Diminta Keterangan
Dikatakan Yudi, prinsif nya tetap mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah. DPRD terus memantau dan apabila benar terjadi penyimpangan ini akan menjadi catatan DPRD Musi Rawas kedepannya.”, kata Yudi.
Lanjutnya, kedepannya OPD yang memiliki struktural kebawah dalam melakukan/melaksanakan kegiatan seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lainnya harus mempersiapkan secara matang mulai dari perencanaan, penganggaran biaya yang dibutuhkan.
Baca : Sorot Pungli Cakeps, PEKO Bakal Lapor ke APH
“Ini penting dilakukan agar kedepan tidak ada lagi pungutan-pungutan dan DPRD berharap kepada OPD untuk mematangkan persiapkan anggaran untuk seluruh kegiatan”, pintanya.
Baca : Rosa ; Tidak Mungkin Rifai Menginisiasi Pungli Diklat Cakeps
Untuk diketahui, diklat Penguatan Kepala Sekolah di selenggarakan di Hotel Hakmaz Taba Lubuklinggau sudah dianggarkan melalui APBD Musirawas dengan pagu anggaran sebesar 738 juta. Kegiatan diklat yang diadakan oleh Dinas Pendidikan bekerjasa dengan Lemnaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LKPPS) Solo.
Baca : Ditanya Diklat Cakeps Rosa Berang Ancam Somasi Wartawan
Pelaksanaan diklat penguatan kepala sekolah dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018 tentang persyaratan kepala sekolah yang wajib dilaksanakan pada April 2019. Syarat Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah harus bersertifikasi (memiliki sertifikat) dan memiliki Nomor Unik Kepala Sekola (NUKS).
Baca : Ditunjuk PPTK Rifai Teruskan Kegiatan Rosa
Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan Musi Rawas diduga memungut uang sebesar 3 juta dari 283 peserta diklat. Berdasar informasi yang dihimpun ada dugaan “pemaksaan’ jika tidak mengikuti diklat akan diperhambat dalam pencairan dana BOS.
Baca : Diduga Diklat Cakeps Musirawas, Kepsek Dipungut 3 Juta
Adanya indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum di Dinas Pendidikan Musirawas ini dilaporkan oleh masyarakat ke aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau.
Kasus pungli di Dinas Pendidikan saat ini masih dalam proses penyelidikan (mengumpulkan keterangan) oleh pihak Kejari Lubuklinggau. Pejabat terkait yang telah memenuhi panggilan Kejari diantaranya; Petugas Laksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas Irwan Effendi, Kepala Bidang (Kabid) GTK pada Dinas Pendidikan Riva’i, Eks Kabid GTK Rosa dan Enam (6) Kepala Sekolah yang ada diwilayah Kecamatan di Kabupaten Musirawas. (AP75)