Aspirsipublik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau berhasil kembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp.850.750.000 dan telah disetorkan ke kas negara pada 19 Mei 2017 hingga 11 Juli 2017. Ini disampaikan Керala Kejari Lubuklinggau, Zairida, pada peringatan HUT Adhyaksa ke-57.
Baca : Kasus PNPM Muratara Kejari Jebloskan Syarbani Ke Tahanan
Pengembalian uang hasil korupsi ini merupakan satu prestasi bagi Korps Adhyaksa Lubuklinggau. Uang sebesar Rp 300.750.000 yang disetorkan kas negara merupakan denda pengganti dari terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Titipor) PNPM Mandiri Kabupaten Mutara.
baca : Setahun Buron Kasus PNPM Muratara Iskandar Ditangkap
Dalam keterangannya, Zairidah menyebutkan, rincian uang tersebut berasal dari terdakwa Zakari sebesar Rp 250 juta dan terdakwa Sarabi sebesar Rp 50.750.000,.
Baca : PNPM Muratara Syarbani Ditetapkan Tersangka 2 Buron
“Uang negara tersebut, berhasil diselamatkan dari sejumlah terpidana tipikor yang berhasil diungkap kasusnya pada Triwulan I” ungkap Kajari, Selasa (11/7).
Baca : PNPM Muratara Kejari Tahan 3 Tersangka
Untuk di Triwulan Il tahun 2017, tercatat ada 6 terpidana yang telah mengangsur denda perkara tipikor, diantaranya terpidana Drs. HM. Rachmad, S.H, lalu Dedi Yamin, Ir Chaidir Syam. MM, Ir Deni Pasha Satari, Ali Imron, S.H dan Zakaria.
Baca : PNPM Muratara Kejari Tetapkan 6 Tersangka
“Uang pengganti tersebut telah di setorkan Melalui BRI yang berasal dari terpidana Zakaria dan Ahmad Syarbani”.
Baca : Kejari Usut Penyimpangan Anggaran PNPM Muratara
Kembali Kajari mengatakan, dibandingkan tahun lalu, saat ini ada penurunan nominal uang negara yang disetorkan ke kas negara Hal ini disebabkan kita lebih mengedepankan tindakan preventif dengan melakukan pendampingan dan pengawalan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, ujarnya. (AP75)