Aspirasipublik.id – Lismaini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alkes untuk Rumah Sakit Umum Daerah Rupit di periksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Rabu (15/5/2019).
Baca : Surat Merah Kejari Untuk RSUD Rupit Muratara
Lismaini terlihat sejak pukul 09 : 30 WIB hingga pukul 14 : 30 WIB berada diruang penyidik Pidsus guna diminta keterangannya terkait laporan masyarakat yang diduga terindikasi melakukan penyimpangan pada sistem pengelola pengadaan barang dan jasa, dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinghau, Zairida,SH.M.HUM melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Iqbal mengatakan, Lismaini diperiksa terkait pengadaan Alkes dan Ipal untuk RSUD Rupit.
“Lismaini kita panggil untuk diminta keterangannya terkait pengadaan Alkes dan Ipal. Nanti kita juga akan panggil pejabat lainnya yang terkait dalam persoalan ini,” kata Iqbal.
Untuk diketahu pada tahun 2017, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muratara melaksanakan kegiatan dengan judul Pelayanan Kefarmasian Dan Alat Kesehatan, sebesar Rp.3.3 Milyar yang ilaksanakan secara e-purchasing. (AP75)