Lubuklinggau – Kepala Dinas Lingkungan hidup Kota Lubuklinggau, Subandio Amin dan seorang staff penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, guna klarifikasi adanya laporan dugaan Korupsi kegiatan tahun anggaran 2021 oleh masyarakat. Kamis (5/01/2023).
Informasi didapat, pihak Kejari Lubuklinggau, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Kadis dan staf pada salah satu Kantor Dinas di Kota Lubuklinggau.
Dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hamdan, pemanggilan terhadap Kepala Dinas Lingkungan hidup masih sebatas dimintai klarifikasi.
“Baru ditahap ON Progres yakni permintaan klarifikasi, pulbaket dan puldata” terang Hamdan.
Lanjutnya, pemanggilan awal ini sebatas klarifikasi karena adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap beberapa kegiatan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup pada Tahun anggaran 2021.
“Tidak menutup kemungkinan kedepannya jika ditemukan bukti awal yang cukup, laporan ini akan kita tindaklanjuti”, tegasnya. (AP)