Aspirasipublik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari), Mura ,Lubuklinggau Dan Muratara (MLM) dalam press rilisnya, Rabu 22/7 2020 siang di hadapan awak media mengatakan bahwa dalam menangani beberapa perkara yang sedang di tanganinya tidak ada intervensi dari pihak mana pun sehingga dalam penanganamya berjalan sesuai prosedur.
Baca : Jumat Keramat dr. Herlina dir RSUD Rupit Kembali Diperiksa
Baca : Kejari Lubuklinggau Ekspose Kasus Humas Muratara
Kepala Kejaksaan Negri MLM Willy Chaidir SH melalui Kasi Intel Aan Tomo SH saat press rilisnya mengatakan saat ini ada lima perkara yang sedang di tanganinya dan sudah ada dua tersangka.
Baca : Tuntaskan PR Kejari Bidik Tersangka Dugaan SPJ Fiktif RSUD Muratara
Baca : Kasus Humas Muratara Puluhan Wartawan Diperiksa Kejari
Kelima perkara penuntutan penyidikan tersebut yaitu 1, dugaan kegiatan penyimpangan uji kompenstensi jabatan struktural atau yang lebih dikenal dengan 929 atau lelang jabatan dan sudah ada dua tersangka yakni inisial Roy sebagai bendahara BKSDM Muratara dan Hmt selaku Kabid Menejemen dan Kepegawaian BKSDM Kabupaten Muratara, progresnya masih menunggu hasil audit BPKP Propinsi Sumatra Selatan.
Baca : dr Herlina, Eks Dir RSUD Rupit dan Bendahara Diperiksa Kejari
Baca : HJD Dukung Kejari Proses Hukum Penyimpangan Anggaran Sekda Muratara
Perkara kedua, tindak pidana korupsi
Program oftimlisasi pemanfaatan teknologi dalam pemanfaatan penyebaran informasi publik di Seketariat Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara (Musirawas Utara) dan saat ini masih menunggu audit BPKP Propinsi Sumatra Selatan dan tetap kita lanjutkan.
Baca : SPJ Tandatangan Palsu RSUD Rupit Masuk Penyidikan
Baca : Kabag Humas Muratara Aan Andrian Diperiksa Kejari
Perkara Ketiga dugaan pungli Diklat penguatan Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP di dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten musirawas dan saat ini masih dalam pemeriksaan saksi saki dan masih menunggu audit BPKP Propensi Sumatra Selatan .
Baca : Ditongkrong Media Tazman, Agus PPK ALKES Muratara Lompat Pagar Kejari
Baca : Humas Muratara Bagi-bagi Duit 50 Juta di Hotel Burza
Perkara ke empat dugaan tindak pidana korupsi Makan minum dan pemeliharaan rutin, alkes, Rumah Sakit Umum Muratara saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi saksi.
Baca : PPK Alkes Muratara, Lismaini Intensif Diperiksa Penyidik
Baca : Dana Publikasi Humas Muratara Disorot Media
Perkara Kelima Pemberian pasilitas dan modal kerja jasa kontruksi kepada PT Perdana Karya Sarana Mandiri oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Lubuklinggau senilai 1 Milyar 250 juta Rupiah atas nama terdakwa Eri Ashari progresnya saat ini masih tahap persidangan dan pemeriksaan saksi saksi.
Baca : Alkes Muratara Lismaini Kembali Diperiksa Penyidik Kejari
Kasi Intel juga menjelaskan ada lima Lid dan ada satu Tut lagi dan dugaanya masih dalam penyelidikan dan itulah progres kinerja penanganan kasus Tipikor oleh Kejari MLM .
Baca : Rekanan Proyek IPAL Dan ALKES Muratara Diperiksa Kejari
Lebih lanjut dikatakan Aan, muda mudahan tahun ini kita juga akan menangani beberapa perkara yang juga masih betsetatus Lid dan juga kita akan menangani beberapa perkara yang lama yang masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kasi Intel Kejari MLM .
Baca : Pengadaan Alkes Muratara Diperiksa Kejari
Baca : Surat Merah Kejari Untuk RSUD Rupit Muratara
Aan Tomo juga menepis adanya isu pihak Kejari MLM.dalam melaksanakan tugas menangani beberapa perkara, pihaknya mendapat interpesnsi dari pihak lain, dirinya membantah sebab pihaknya dalam melaksanakan tugas sudah sesuai prosedur yang ada dan tidak ada interpesnsi dari pihak lain,” tegasnya. (AP75).