Site icon Aspirasi Publik

Kegiatan Berkah Musirawas Alexander Sarankan 3 Opsi SPJ

Aspirasipublik.id – Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa Tahun 2019 yang anggarannya dibebankan kepada 199 Kepala Desa (Kades) di Wilayah Kabupaten Musi Rawas tetap berlanjut secara estapet di 7 Kecamtan. Selasa (30/42019)

SaksiMefta Joni Bungkam Soal Berkah Tanya Sekretaris

Pungutan sebesar Rp. 2.000.000 untuk kegiatan BERKAH (Bersatu Kita Hebat) dan Akrab Desa pada tahap awal telah dilakukan terhadap 26 Kades di 2 Kecamtan yakni Sumber harta 9 Desa, Tugumulyo 17 Desa. Untuk 6 kecamatan dengan 173 desa lainnya mengantri disetiap awal bulan siap merogoh kocek APB-Des.

BacaKades Tercekik 1,4 Milyar Untuk Berkah Dan Akdes Musirawas

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Alexander membantah pihaknya memberi intruksi langsung tetapi menyarankan 3 opsi kepada Kades dalam penyelenggaraan kegiatan yang berjargon Berkah dan Akdes tersebut.

Baca : Kegiatan Berkah Diduga DPMD Musirawas Gerogoti Dana Desa

“Pungutan tetap berlanjut karena anggaran sudah dianggarkan dalam APBDES, kita memberikan 3 opsi kepada Kades,” terang Alexander.

Baca : Kegiatan Berkah Musirawas Irwansyah Akui Pungut Duit Kades

Dijelaskannya, kegiatan berkah itu hanya jargon, dana yang digunakan sifatnya “Share Cost” artinya ada anggaran dari APBD dan juga anggaran alokasi dana (ADD) bukan dana desa (DD). Anggaran dinas digunakna untuk honor MC, narasumber, SPPD dan makan minum VIP. Sedangkan dana dari APBDes untuk peserta dari desa.

BacaBupati Musirawas Buka Kegiatan PAPD-DBMPD Dan Berkah 2019

“Di APBDes itu ada dana konsolidasi sebesar 7 juta, plafon anggarannya untuk Berkah sebesar 2 juta dan untuk Akrab Desa sebesar 5 juta,” ujarnya.

Lanjut Alexander, secara aturan diperbolehkan karena sudah ada Perbup dan APBDes. Karena anggaran sudah dimasukkan didalm APBDes berarti “harus dibelanjakan”. DPMD sipatnya hanya memfasilitasi dan menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 43.

Sedangkan Tiga (3) opsi SPJ yang PMD tawarkan tersebut, Pertama; Kades bayar ke panitia dalam bentuk kontribusi kemudian panitia membuat SPJ nya. Kedua; untuk konsumsi dan transportasi silahkan desa yang atur yang penting rincian SPJ sesuai yang dikeluarkan. Ketiga; tidak apa kalau tidak mau bayar tetapi peserta membawa konsumsi sendiri (Nasi Bontot), cakap Alexander.

“Silahkan saja tidak mau bayar tetapi itu sudah ada Perbup dan APBDes harus dibelanjakan,” tegasnya kembali.

Sementara itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyebutkan melaksanakn sosialisasi yang jelas agar desa lebih mudah mengimplementasikan UU Desa.

Disebutkan juga, tugas setiap warga desa menjaga agar dana yang diberikan kepada desa dapat digunakan semaksimal mungkin demi sebesar-besarnya kemakmuran warga masyarakat Desa.

Jika dikalkulasi anggaran APBDes yang keluarkan untuk kegiatan Berkah dan Akrab Desa itu mencapai angka 1,4 M. Sementara di Kedua kegiatan Berkah dan Akrab Desa (Akdes) yang di jargonkan pemerintah belum jelas azas dan manfaatnya bagi sebesar – besarnya untuk kemakmuran masyarakat desa. (AP75)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas