Aspirasipublik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau lakukan penahanan terhadap tersangka Syarbani, mantan Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Muratara, Jumat (20/1).
Baca : Setahun Buron Kasus PNPM Muratara Iskandar Ditangkap
Syarbani terindikasi kuat menerima aliran dana sebesar Rp. 200 juta yang diambil dari dana UPK PNPM Kecamatan Karang Jaya senilai 1,5 milyar. Dia ditetapkan tersangka berdasar dari keterangan sejumlah tersangka yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan.
Baca : Kasus PNPM Muratara Syarbani Ditetapkan Tersangka 2 Buron
Saat diperiksa penyidik, Sarbani didampingi kuasa hukumnya, Darmadi Jufri. Usai diperiksa sekitar 2 jam, akhirnya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas kelas II A Lubuklinggau.
Baca : PNPM Muratara Kejari Tahan 3 Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Jaya Putra melalui Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Nurul Hidayat mengungkapkan, tersangka terkait dalam rangkaian korupsi dana UPK pada kegiatan PNPM Karang Jaya, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 M pada tahun 2014.
Baca : PNPM Muratara Kejari Tetapkan 6 Tersangka
Baca : Kejari Usut Penyimpangan Anggaran PNPM Muratara
Kegiatan fiktif program PNPM Muratara ini melibatkan banyak tersangka yakni Rodiawati selaku Ketua UPK, Herman Taufik, eks Camat Karang Jaya dan Winarto, pendamping lokal PNPM 2014. Yang telah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas II A Lubuklinggau. (AP75)