Site icon Aspirasi Publik

“Jamban Bugil” Tak Berujung Kini Gegara Tanah Kadis Perkim Mura Diperiksa

Lubuklinggau – Pembelian lahan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas seluas 1,5 Hektare menggunakan anggaran APBD, melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim)  senilai Rp 585.000.000. berlokasi di Dusun 5, Desa Muara Kati Baru 1, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) tengah disidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Musi Rawas, Nito Maphilindo, pada Jumat pagi (10/3/2023) terpaksa berurusan dengan penyidik Kejari Lubuklinggau guna diminta keterangannya.

Pemeriksaan terhadap Nito Maphilindo oleh penyidik di duga terkait tingginya harga tanah yang dianggarkan dan telah terjadi mark-up harga yang diajukan oleh para pengelola anggaran.

Usai diperiksa penyidik, Nito Maphilindo didampingi Kabid Pertanahan Herianto keluar dari Kejari ,Pukul 11.45 WIB.

Saat dikonfirmasi, Nito hanya menyampaikan “alasan klasik” bahwa kedatangannya ke kantor Kejari Lubuklinggau hanya utuk memberikan klarifikasi saja.

“untuk konfirmasi dan klarifikasi”, jawab Nito dengan singkat.

Merasa tak ingin sendirian saja dicecar awak media, Nito juga menyampaikan bahwa Bagian Hukum Setda Musi Rawas juga diperiksa diperiksa oleh penyidik.

“bagian hukum juga diperiksa,” sampai Nito.

Diketahui, berdasarkan jejak digital, Nito Maphilindo tidak hanya diperiksa pada kasus pengadaan lahan saja. Pada tahun lalu Nito juga diperiksa penyidik Kejari terkait “Jamban Bugil’ yakni pembangunan sekitar 50 unit jamban tanpa dinding dan atap yang tersebar di Kecamatan Purwodadi dan dibeberapa Kecamatan lainnya di Kabupaten Musi Rawas.

Jamban tersebut dibangun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, beserta biaya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler dan Afirmasi, dengan total dana sekitar Rp 5,2 milyar. Hingga saat ini kasus “Jamban Bugil” raib bak ditelan bumi dan tiada ujungnya. (AP)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas