Site icon Aspirasi Publik

Hibah DMI Musirawas Berpotensi Merugikan Negara

Aspirasipublik.id – LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Musi Rawas tahun anggaran 2019 yang diterbitkan BPK ter tanggal 8 April 2020. Dewan Masjid Indonesia (DMI), selaku penerima hibah dari dana APBD Musi Rawas, sampai batas waktu yang sudah ditentukan 10 Januari 2020, (DMI) belum menyampaikan pertanggungjawaban atas pengunaan dana hibah sekitar Rp 1 milyar.

Tertanggal 20 Januari 2020, BPKAD Mura telah menyampaikan surat kepada penerima hibah agar segera menyampaikan laporan atas kegunaan dana hibah, dan belum terdapat tindak lanjut dari penerima.

Akibat belum adanya pertanggungjawaban, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah. Atas persoalan ini mengakibatkan ada potensi penyalahgunaan dana hibah.

Rabu (20/5), Bendahara Hibah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mura, Bekti Widodo, mengatakan, pada perjanjian hibah yang tertuang pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) DMI, sudah merupakan tangunggjawab Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Mura.

“Terkait DMI, sudah pasti Bagian Kesra Mura punya tangunggjawab”, ujar Bekti.

Saat ditemui, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Musi Rawas, Yusran Amri, sedang tidak ditempat.

“Pak Kabag Kesra, sedang rapat dikantor Kemenag,” jelas Staf Bagian Kesra melalui Penjaga keamanan Kantor Bupati Mura. (AP75)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas