Aspirasipublik.id – Sidang Gugatan Direksi PT Ahba Mulia di Pengadilan Negeri Lubuklinggau atas pembatalan sepihak oleh Pokja Pemilihan III Kabupaten Musi Rawas Utara kembali digelar. Pihak penggugat dihadiri kuasa hukum Gres Sely dan pihak tergugat Pokja III, Yogi CS didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) A Halim (Kasi Datun), Fery Junaidi (Kasi BB), Yuniar, Agrin, Rahmawati dan M Dedy dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kamis (27/6).
Baca : Pt AM Gugat Pemda Muratara Komisi III DPRD Tidak Tahu
Sidang gugatan PT Ahba belum memasuki pokok perkara, dan Hakim memerintahkan Kedua pihak untuk melakukan mediasi.
Baca : Sidang Pt AM Lawan Pokja 3 Muratara Ditunda 2 Pekan
Atas kesepakatan bersama, Hakim Ferdi memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu sambil menunggu hasil sidang mediasi dari kedua pihak dengan menunjuk hakim sidang yang bersertifikat.
Baca : Pt AM Gugat Pemda Muratara ke PN Lubuklinggau
Antara penggugat dan tergugat sepakat dalam sidang mediasi 1 minggu kedepan menunjuk Hakim Ijal selaku panitera mediasi.
Baca : Batal Jadi Pemenang Pt AM Layangka Pengaduan ke LKBP
Dikatakan Gres Sely, saat mediasi terjadi nanti, pihaknya tetap dengan keputusan awal mengajukan gugatan kepada tergugat penggantian kerugian material dan immaterial. Namun kita juga akan mempertimbangkan apa yang JPN sampaikan pada sidang mediasi nanti, ucap nya.
“Hal penting dari keputusan penunjukan mediator tadi yaitu mediasi harus dilakukan oleh pihak prinsifal langsung yakni antara Bupati dan Direktur PT Ahba”, tegas nya.
Dari pihak Pemkab. Muratara saat ini melalui Surat Keputusan Bupati Syarif Hidayat tertanggal 14 Juni 2019, menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau selaku kuasa hukum Pemkab Muratara.
Dikatakan Kasi Datun, A Halim selaku kuasa hukum Pemkab Muratara mengatakan.
“Kita sudah sepakat dengan pihak penggugat menunjuk Ijal selaku panitera mediasi, hasil kesepakan ini berdasar tahapan hukum acara persidangan. Hasil kesepakatan ini akan segera kita sampaikan”, ujar nya.
Sambung Dia, kita tunggu saja proses mediasi yang akan dilakukan kedua belah pihak yakni antara Direktur PT Ahba dan Pemkab Muratara.
“Tidak mesti Bupati yang hadir, bisa saja Sekda, Kepala Dinas PU BM atau Ketua Pokja”, sebut Halim.
Diwaktu yang sama, saat diminta tanggapannya terkait gugatan PT Ahba dan Penunjukan JPN selaku kuasa hukum. Yogi mengatakan,
“Silahkan langsung ke JPN selaku kuasa hukum, saya diperintahkan untuk silent (red- diam), cakap Yogi. (AP-75)