Site icon Aspirasi Publik

Efendi Aziz; Kita Faham Beracara, Mediasi Diserahkan ke JPN

Aspirasipublik.id – Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Efendi Aziz angkat bicara terkait gagalnya mediasi antara Pemerintah Kabupaten Muratara dan PT Ahba Mulia yang diprakarsai Hakim Panitera Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Selas (9/7/2019).

BacaFebrian; Utus Lantang Bupati Muratara Belajar Hukum Lagi

Tanggapan dan tudingan dipublik membuat “kuping panas” Pemkab Muratara sepertinya tidak memiliki orang-orang yang paham hukum beracara. Staf Ahli Bidang Hukum Muratara, Efendi Aziz membantah tudingan tersebut.

BacaBupati Muratara Utus Erdius Lantang Sidang Mediasi PT AM Bubar

Menurut Efendi, Pemkab Muratara dalam hal ini Bupati Syarif Hidayat telah memberikan kuasa kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

BacaHakim Putuskan Mediasi PT AM Tetap Dengan Gugatan Awal

“Sudah ada surat kuasa khusus dari bupati ke JPN. Bukan “gagal”,  tetapi biasanya hakim memberikan waktu 1 minggu untuk melanjutkan acara mediasi kembali. Kalaupun “gagal” dalam hal mediasi, maka acara selanjutnya adalah pembacaan gugatan oleh penggugat”, ujar Efendi membela diri.

Lanjutnya, Pemkab Muratara menghargai dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berlangsung. Berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2016, dalam mediasi pihak principal/Bupati memang wajib datang kecuali dengan alasan tugas negara.

Pada SKK yang dikuasakan ke JPN sudah tercantum mewakili dalam hal proses sengketa dari mulai gugatan sampai dengan akhir yang di dalam nya ada proses mediasi sehingga JPN sebagai yang diberi kuasa oleh bupati berhak mewakili mediasi

“Yang diberi kuasa oleh bupati adalah JPN. Jadi semua persoalan dalam hal pengambilan keputusan adalah JPN”, tegas Staf Ahli Hukum Pemkab Muratara.

Sebelumnya, Dr. Febrian, S.H., M.S. selaku pengamat Hukum Tata Negara di Palembang, saat diminta tanggapan “Bupati tidak paham proses beracara di pengadilan, wajar jika Erdius Lantang di tolak. “Bupati belajar hukum lagi”.

Berbeda dengan apa yang disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum Muratara, Efendi Aziz. Menurut JPN, Kasi Datun, A Halim “mediasi tersebut bukan “gagal” tapi tertunda dikarenakan yang diwakil kan oleh bupati itu Sekda Muratara”. (AP75)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas