• Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional
Aspirasi Publik
Advertisement
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional
No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional
No Result
View All Result
Aspirasi Publik
No Result
View All Result
Home Musi Rawas

Diklat Cakeps Musirawas, Kepsek Dipungut 3 Juta

aspirasi by aspirasi
26 April 2022
in Musi Rawas
0
Diklat Cakeps Musirawas, Kepsek Dipungut 3 Juta
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aspirasipublik.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) TA 2019, dengan pagu anggaran sebesar 738 juta, melaksanakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah di Hotel Hakmaz Taba Kota Lubuklinggau.

Diklat di ikuti sebanyak 283 peserta Calon Kepala Sekolah (Cakeps), terdiri dari Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Musi Rawas yang belum memiliki sertifikat sebagai persyaratan menjabat kepala sekolah. Senin (25/3/2019).

Pelaksanaan kegitan penguatan kepala sekolah dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018 tentang persyaratan kepala sekolah yang wajib dilaksanakan pada April 2019.

Syarat Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah  harus bersertifikasi (memiliki sertifikat) dan memiliki Nomor  Unik Kepala Sekola (NUKS). Untuk mendapatkannya, diwajibkan bagi calon kepala sekolah (Cakeps) mengikuti seleksi akademik dan diklat calon kepala sekolah yang diselengarakan oleh Lembaga Pembinaan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dan atau Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (LP3CKS).

Namun didalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan Musi Rawas memungut uang sebesar 3 juta kepada setiap peserta yang ingin mengikuti kegiatan tersebut.

Adanya indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum di Dinas Pendidikan Musirawas ini dilaporkan oleh masyarakat ke aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau. (AP75)

Tags: #musirawas
Previous Post

Surat Merah Kejari Untuk RSUD Rupit Muratara

Next Post

Pungli Cakeps Rifai Ditunjuk PPTK Teruskan Kegiatan Rosa

aspirasi

aspirasi

Next Post
Pungli Cakeps Rifai Ditunjuk PPTK Teruskan Kegiatan Rosa

Pungli Cakeps Rifai Ditunjuk PPTK Teruskan Kegiatan Rosa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 86.2k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perjadin Disperindag Musirawas Rugikan Keuangan Daerah

Perjadin Disperindag Musirawas Rugikan Keuangan Daerah

0
Penanggulangan Copid Tahap 1 Dan 2 Musirawas 38,6 Miliar

Penanggulangan Copid Tahap 1 Dan 2 Musirawas 38,6 Miliar

0

Hayatun; Hilangnya Beras Musirawas Lanjut Kejalur Hukum

0

Proyek Jalan Dikerjakan CV. MA Negara Rugi 388,3 Juta

0
DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

20 Maret 2023
DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

17 Maret 2023
Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

14 Maret 2023
DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

14 Maret 2023

Recent News

DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

20 Maret 2023
DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

17 Maret 2023
Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

14 Maret 2023
DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

14 Maret 2023

Aspirasipublik.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) TA 2019, dengan pagu anggaran sebesar 738 juta, melaksanakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah di Hotel Hakmaz Taba Kota Lubuklinggau.

Diklat di ikuti sebanyak 283 peserta Calon Kepala Sekolah (Cakeps), terdiri dari Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Musi Rawas yang belum memiliki sertifikat sebagai persyaratan menjabat kepala sekolah. Senin (25/3/2019).

Pelaksanaan kegitan penguatan kepala sekolah dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018 tentang persyaratan kepala sekolah yang wajib dilaksanakan pada April 2019.

Syarat Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah  harus bersertifikasi (memiliki sertifikat) dan memiliki Nomor  Unik Kepala Sekola (NUKS). Untuk mendapatkannya, diwajibkan bagi calon kepala sekolah (Cakeps) mengikuti seleksi akademik dan diklat calon kepala sekolah yang diselengarakan oleh Lembaga Pembinaan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dan atau Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (LP3CKS).

Namun didalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan Musi Rawas memungut uang sebesar 3 juta kepada setiap peserta yang ingin mengikuti kegiatan tersebut.

Adanya indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum di Dinas Pendidikan Musirawas ini dilaporkan oleh masyarakat ke aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau. (AP75)

No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional