Site icon Aspirasi Publik

Dana Hibah Muratara Bermasalah, Analisa Menjelang Pilkada 2020

AspirasiPublik – Musirawas Utara/ Dana Bansos dan Hibah adalah pemberian uang/barang dari pemerintah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, telah diatur undang-undang dan Peraturan daerah.

BacaMenjelang Tahun Politik Belanja Hibah Muratara Asal Sodor

Pemberian hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus dan setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama oleh bupati dan penerima hibah.

BacaLebih 11 Miliar Belanja Hibah Muratara Langgar Ketentuan

Empat tahun dana hibah dan Bansos di Kabupaten Musi Rawas Utara selalu “bermasalah”, menjadi temuan BPK. Namun anehnya tidak ada perbaikan oleh pemerintah dalam hal ini, Bupati Muratara, Sekretaris Daerah Muratara, Badan Keuangan Daerah, Dinas bersangkutan dan para penerima hibah.

BacaModus Korupsi Pemberi Hibah Muratara Tanpa NPHD

Pada TA 2016, Belanja Hibah dianggarkan sebesar Rp14.5 milyar, terealisasi sebesar Rp9.2 milyar dengan rincian; Hibah kepada kelompok masyarakat sebesar Rp3.1 milyar dan Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebesar Rp6 milyar sementara Belanja Bantuan Sosial Rp109 juta terealisasi Rp43 juta.

BacaHafidz Noeh: Modus Korupsi Dana Hibah Muratara

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja
Hibah pada tahun 2016 terdapat realisasi belanja hibah yang tidak sesuai ketentuan, tidak sesuai peraturan dan tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.

Berikutnya, Belanja Hibah Anggaran 2017 Rp11.7 milyar hanya tealisasi Rp11.1 milyar. Realisasi Belanja Hibah tersebut naik sebesar Rp1.8 milyar dibandingkan realisasi Belanja Hibah TA 2016 sebesar Rp9.2 milyar.

Penerima Belanja Hibah TA 2017 sama dengan penerima hibah di tahun 2016 yakni Hibah kepada kelompok masyarakat sebesar Rp8.5 milyar dan Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebesar Rp2.5 milyar. Sementara Belanja Bantuan Sosial Anggaran 2017 Rp300 juta hanya terealisasi Rp33, 2 juta, ada penurunan dibanding tahun 2016 sebesar Rp 43, 5 juta

Atas pemeriksaan pengendalian intern, Belanja Hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh penerima Hibah sebesar Rp3.3 milyar dan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp86,8 juta.

Untuk BAST atas aset tetap yang akan diserahkan kepada pihak lain belum
dibuat, masih dalam proses pembuatan BAST dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang selanjutnya akan segera diserahkan kepada pihak ketiga.

Salahsatu hasil audit, untuk Kecamatan Nibung TA 2017 menganggarkan Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga sebesar Rp107,4 juta, direalisasikan sebesar Rp107,1 juta. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pelaksanaan hibah diketahui dokumen pertanggungjawaban tidak dilengkapi dengan keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, NPHD dan pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD.

Dinas Pendidikan TA 2017 menganggarkan Belanja Barang untuk Diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp766, 5 juta. Realisasi Belanja Barang untuk Diserahkan kepada masyarakat diantaranya; Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat tersebut direalisasikan dalam bentuk bantuan barang kepada sekolah TK, lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan lembaga kursus dan pelatihan.

Atas pelaksanaan hibah tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban diketahui hanya kegiatan pengadaan perlengkapan pojok baca yang dilengkapi dengan usulan dari calon penerima hibah kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pelaksanaan hibah diketahui seluruh dokumen pertanggungjawaban tidak dilengkapi dengan keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, NPHD dan pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD dan banyak lagi temuan di dinas lainnya.

Berikutnya, Belanja Hibah Anggaran 2018 Rp13.4 milyar teealisasi Rp10.9 milyar terdiri dari: Hibah kepada kelompok masyarakat sebesar Rp10.1 milyar dan Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebesar Rp771.3 juta. Sementara Belanja Bantuan Sosial Rp2.2 milyar terealisasi Rp1.8 milyar.

Hasil audit, Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Belum Tertib. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2018 mengalokasikan dana Hibah yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 79/KPTS/BKD/MRU.2018 tanggal 14 November 2018 yang kelola oleh PPKD pada BKD Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp13.434.840.000,00 dengan rincian sebagai berikut.

Belanja Hibah Kepada Sekolah Gratis Rp895 juta terealisasi Rp773 juta; Belanja Hibah Kepada PAUD (DAK NON FISIK) Rp1.109 milyar terealisasi 1.101milyar; Belanja Hibah Beasiswa Rp302 juta; Belanja Hibah Tempat Ibadah 1.427 milyar terealisasi 1.222 milyar; Belanja Hibah Organisasi / Yayasan 2.7 milyar terealisasi 2.5 milyar; Belanja Hibah Kepada POLRES MUSI RAWAS 2.5 milyar; Belanja Hibah Kepada Santri Tahfiz (LPTQ) 4 milyar terealisasi 3.5 milyar; Hibah Kepada KODIM 0406 /MLM 350 juta dan HIbah Kepada BANWASLU Kab. Musi Rawas Utara 150 juta.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dana hibah ditemukan Penerima Hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp286 juta. Dan Penerima Belanja Hibah terlambat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp10.7 milyar.

Terakhir, kegiatan Belanja Hibah dan Bansos Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2019 juga belum tertip dan meningkat dastris sebesar 6 milyar menjelang Pilkada.

Pemkab Muratara pada TA 2019 kembali menganggarkan belanja hibah sebesar Rp21 milyar dan terealisasi 20, 1 milyar. Diantaranya 3, 2 milyar untuk majelis ulama indonesia (MUI) dan 3 milyar untuk komisi pemilihan umum (KPU) pada tahapan Pilkada Muratara. Kemudian adanya regulasi yang mewajibkan pemberian hibah kepada Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan kelompok belajar Rp1,4 milyar.

Hasil audit, BPK kembali menemukan hibah yang diberikan kepada penerima yang tidak memenuhi persyaratan dan laporan pertanggungjawabannya tidak tertib sebesar Rp11,9 milyar. Diantaranya;

Pemberian hibah kepada pihak yang tidak berbadan hukum sebesar Rp413 juta dan kepada yang berbadan hukum namun akta pendirian belum mencapai 3 tahun sebesar Rp11,5 milyar. Tidak hanya itu, ditemukan juga penerima hibah secara berturut-turut sebanyak 151 penerima hibah sejak tahun 2018 s.d 2019.

BPK juga menemukan sebesar Rp6,5 milyar penerima hibah terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan sebesar Rp50 juta penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Melihat kondisi ini, Febri RB, menilai pemberian hibah yang diberikan Pemkab Muratara dari tahun ketahun tidak ada perbaikan dan bukannya menurun mala penerima hibah semakin bertambah.

“Kita lihat saja pada tahun 2019, penerima hibah tidak berkurang bahkan anggarannya semakin besar dan sepertinya nuansa politiknya sangat kental,’ fikirnya.

Lanjutnya, bukannya dari tahun ketahun adanya perbaikan administrasi bagi penerima hibah agar tidak menjadi temuan malah terbalik “sepertinya sengaja dana hibah ini menjadi bancakan bagi pemberi dan penerima apalagi menjelang Pilkada, ujarnya.

“Regulasi dana hibah dan bansos masih banyak kelemahan dalam pengawasan di lapangan. Banyak kepala daerah melanggar regulasi bansos dan hibah ini demi memenangkan pertarungan pilkada,”

Sambung Febri, APBD ini rawan diselewengkan kepala daerah yang kembali mencalonkan diri sebagai petahana. Dana bansos dan hibah paling sering digunakan, dan cenderung dialirkan kepada basis-basis pemilih yang condong kepada petahana,” ulasnya.

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas