Site icon Aspirasi Publik

Dana Hibah Bawaslu Musirawas Ada Yang Janggal

Aspirasipublik.id Ketua Bawaslu Mura Oktureni Sandhra belum memberikan tanggapan rinci perihal hasil audit LHP BPK nomor:14.A/LHP/XVIII.PLG/04/2020, tanggal 8 April 2020 atas penggunaan dana hibah senilai 250 juta dari Pemerintah Kabupaten Musi IP Rawas TA 2019. Jumat (5/6).

BacaBupati Wajib Desak Bawaslu Musirawas Kembalikan Dana Hibah

Oktureni Sandhra dengan singkat mengatakan bahwa 250 Juta Tanpa SPJ Ketua Bawaslu Itu Ranahnya Korsek Bawaslu

Rabu, 30 Oktober 2019, Dukung Suksesnya Pilkada Mura 2020, Bupati H2G Teken NPHD Ke Bawaslu Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Bupati Tahun 2020 di Pendopo Pemkab Mura.

Ketua Bawaslu Oktureni Sandhra mengatakan, segala pelaksanaan rangkaian acara termasuk operasional akan dipertanggungjawabkan, seperti penggunaan anggaran sampai dengan teknis pelaksanaan.

Dari pemberitaan yang ada di beberapa media online MLM, muncul asumsi publik dalam menyikapi persoalan dana hibah yang diberikan oleh Pemkab Musirawas ke Bawaslu.

Menyikapi persoalan ini menurut Hafiez Noeh, pemberian dana hibah dari Pemkab Musi Rawas kepada Bawaslu Mura tidak ada salahnya dan sudah ada aturannya. Namun publik juga meminta penggunaan dana hibah di Bawaslu Mura harus transparan.

“Jika tidak ada laporan pertanggung jawaban dalam penggunaan dana hibah, publik menilai ini sangat janggal dan harus ditelusuri lebih dalam atas penggunaan dana tersebut,” desak Hafiez. (AP75)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas