Aspirasipublik.id – Proyek di DPUPR-HUB Kabupaten Lebong yang dikerjakan CV. Muning Agung melalui kontrak nomor 824/30/620/NK/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 terdapat kerugian negara akibat adanya kelebihan bayar Rp20.690.727,75 pada Pembangunan Jalan Desa Lebong Tambang. Sabtu (30/5).
Baca : Pelebaran Jalan Talang Ulu Cv Alfahira salahi kontrak
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 824/17/620/BM-JL/PPHP/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019, Pekerjaan telah dikerjakan 100%.
Baca : Proyek Jalan Di Lebong Pt PAS Rugikan Negara 598,6 Juta
Hasil audit BPK pada item pekerjaan beton struktur fc’15 Mpa terdapat bahan kayu perancah. Nilai kayu perancah tersebut sebesar Rp675.000,00 dengan koefisien kayu perancah per 1 m3 beton adalah 0,2 m3 yang artinya diperlukan kayu perancah sebanyak 0,2 m3. Pada pemeriksaan fisik, pekerjaan menggunakan kayu perancah dengan ukuran tebal 2,5 cm dan lebar 25 cm.
Baca : Proyek Jalan Dikerjakan CV. MA Negara Rugi 388,3 Juta
Berdasarkan penghitungan ulang atas kebutuhan kayu perancah yang terpasang diperoleh hasil kebutuhan kayu perancah per 1 m3 adalah 0,0355 m3 sehingga terdapat selisih perhitungan atas item pekerjaan beton struktur fc’20 Mpa sebesar Rp20.690.727,75. (AP75)