Aspirasipublik.id – Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menganggarkan Belanja Modal pada APBD TA 2019 sebesar Rp107.647.916.051,24. Realisasi per 12 Desember 2019 sebesar Rp69.397.816.235,17 akan direalisasikan untuk pembayaran pekerjaan tunda bayar Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.997.722.492,38 pada Program Pembangunan Jalan dan Jembatan. Senin ((1/7).
Baca : DPUPR-HUB Lebong Belum Setor Uang Jaminan Putus Kontrak
Baca : Pt APG dan CV NKAS Masuk Daftar Hitam
Baca : Cv MA Bangun Jalan Lebong Tambang Negara Rugi 20,6 Juta
Berdasarkan pemeriksaan BPK atas dokumen kontrak pekerjaaan tunda bayar, terdapat satu pekerjaan Pembangunan Jembatan Air Amen Desa Daneu (Konstruksi Beton) nilai kontrak sebesar Rp1.858.980.992,36 (termasuk PPN) dilaksanakan CV DIL sudah dikenakan denda, namun terdapat kurang pengenaan denda sebesar Rp25.021.537,00.
Baca : Pelebaran Jalan Talang Ulu Cv Alfahira Salahi Kontrak
Baca : Proyek Jalan Di Lebong Pt PAS Rugikan Negara 598,6 Juta
Baca : Proyek Jalan Dikerjakan CV. MA, Negara Rugi 388,3 Juta
Menurut audit BPK, Kondisi tersebut diakibatkan karena Kuasa Pengguna Anggaran dan PPTK di Dinas PUPR-HUB kurang optimal melakukan pengawasan sehingga berakibat kurangnya pemasukan daerah. (AP75)