Site icon Aspirasi Publik

Bupati Teledor Amrullah ke Asyikan Jadi Kadis PUPR

Aspirasipublik //Musirawas Utara// Administrasi amburadul atau ada pembiaran dari Bupati Musi Rawas Utara terkait SK Plt. Kadis PUPR, Amrullah yang habis masa berlakunya.

Pelaksana tugas (Plt.) dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara. Posisi plt selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpinnya, juga ada tenggat waktu lamanya plt yakni maksimal 6 bulan.

Masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya.

Berdasar data dihimpun, SK Amrullah menjabat Plt Kadis per tanggal 31 Desember 2019 dan diperkirakan masa berlaku telah usai (kadaluarsa) hanya berlaku maksimal enam bulan 31 Juni 2020. Jika belum ada pejabat defenitif maka Bupati Muratara harus mengangkat seorang pelaksana tugas (Plt) yang baru, bukan membiarkan jabatan itu dipegang kembali oleh Amrullah.

Sekda Muratara mengatakan bahwa dirinya lupa masa berlakunya SK Plt Kadis PUPR “untuk lebih tepat silahkan tanya ke bagian BKPSDM” sampainya singkat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ralin Jufri, mengatakan masa jabatan Plt Kadis DPUPR diajukan perpanjangan kembali.

“Sudah dikomunikasikan kembali kepada teman di BKN, jabatan Plt diperpanjang lagi, Aturan menteri hanya edaran saja, jabatan dilanjut kembali,” terangnya.

Sementara Kadis PUPR Muratara, Amrullah, tidak ada tanggapan saat dikonfirmasi via whatss-app.

Menurut Hafidz, Masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 maksimal 6 bulan.

Sejalan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), Surat Edaran nomor 2/sea/1v2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, disebutkan pada poin (b.) nomor 11) Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Lanjut Hafizd, Bupati Muratara ini “teledor atau Amrullah yang ke asyikan” menduduki jabatan tersebut. Atau memang ada aturan lain yang membolehkan, sebutnya.

Dikatakan Hafizd, aturan secara eksplisit mengataan maksimal 6 bulan, dan mengangkat pejabat defenitif. Jika belum ada maka diangkat Plt yang baru.

“Saya rasa belum ada aturan yang baku menduduki jabatan Plt lebih dari 6 bulan. Surat Edaran yang mana yang menyatakan boleh lebih dari 6 bulan,” tanya nya.

Kembali dikatakan Hafizd, “pembiaran seperti ini adalah tindak pidana korupsi”. Memegang jabatan tanpa melalui mekanisme yang berlaku.

“Gaji yang diberikan kepada Plt Kadis dapat merugikan keuangan negara, karena jabatan itu ilegal,” ungkap Hafidz.

Selain itu, dalam UU Administrasi Pemerintahan (UUAP) ada batasan kewenangan bagi Plh atau Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 34 ayat 2). Surat Edaran BKN itu, Saya kira untuk memperjelas maksud UUAP, fikirnya. (AP.75)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas