Aspirasipublik.id – Bolak balik, Korsek Bawaslu di periksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait penggunaan dana hiba Bawaslu dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar 9,2 Milyar untuk Pilkada Bupati Muratara tahun 2020. Kamis (2/12/2021).
Baca : Kejari Kembali Periksa Tiga Korsek Bawaslu Muratara
Tirta Arisandi (Korsek Bawaslu, Juli 2020) dan Aceng Sudrajat (Korsek Bawaslu, Oktober 2020 s.d 2021) berulangkali diperiksa penyidik guna untuk diminta keterangannya.
Baca : Bawaslu Muratara Diperiksa Kejari, Maki Desak Kejati?
Baca : Harap Cemas! Mampukah Bawaslu Muratara Buktikan SPJ
Usai diperiksa, Tirta dan Aceng dicecar pertanyaan oleh awak media. Namun keduanya bungkam dan berlalu meninggalkan awak media begitu saja tanpa satu katapun yang keluar dari keduanya.
Keterangan resmi di dapat dari Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Lubuklinggau , Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni. Pemeriksaan terhadap dua (2) mantan Korsek Bawaslu Muratara, merupakan pemeriksaan lanjutan. (AP75)