Aspirasipublik.id – Oknum Kades, Darussalam Wannaja/Hatta, diduga paksakan kehendak berhentikan Broto selaku Bendahara Desa Sumber Asri “secara paksa” disaksikan oleh Perangkat Desa lainnya yang saat itu sedang ada di Kantor Desa. Terkesan dipaksa Broto mengaku diminta Kades untuk menanda tangani surat pemberhentian dirinya tanpa alasan jelas dengan surat yang sudah disediakan dan bermaterai. Selasa, (10/8).
Berdasar berita dari media online, tidak hanya persoalan Broto, pembentukan dan prosedur pengangkatan perangkat desa oleh oknum Kades pun dipermasalahkan karena terindikasi tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 80 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Atas persoalan tersebut Perangkat Desa dan Badan Permusyawaran Desa melakukan rapat bersama. (AP75)