• Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional
Aspirasi Publik
Advertisement
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional
No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional
No Result
View All Result
Aspirasi Publik
No Result
View All Result
Home Musirawas Utara

Bendahara Bawaslu Muratara Ajukan Justice Collaborator

aspirasi by aspirasi
27 April 2022
in Musirawas Utara
0
Bendahara Bawaslu Muratara Ajukan Justice Collaborator
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aspirasipublik.id – Melalui Kuasa Hukumnya ,Siti Zahro yang telah ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaaan Korupsi dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 , mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Rabu(13/4).

Baca : Bawaslu Muratara Hendri Digiring ke Lapas, Aceng Bakal Buron

Taufik Gonda SH , didampingi Riki Hendar SH dan Supriyatno SH mengatakan pihaknya hari ini telah mengajukan Justice Collaborator ke Kejari Lubuklinggau.

Baca : Tirta Susul 5 Rekannya Dilapas Tersangka Hendri Pingsan

“Benar, hari ini kami selaku kuasa hukum Siti Zahro, salah satu oknum tersangka dugaan korupsi anggaran Hibah bawaslu Muratara tahun 2019 dan 2020 Mengajukan Justice Collaborator atau JC”, katanya.

Baca : Ketua Dan Empat Anggota Bawaslu Muratara Dikerangkeng

Hal ini kami ajukan karena klien kami sudah menunjukan sikap kooperatif selama proses hukum sampai dengan hari ini, dan kedepannya tentu sangat siap bekerjasama dengan penyidik untuk menyampaikan informasi secara maksimal sebagaimana yang diketahui oleh yang bersangkutan, tujuannya tidak lain adalah untuk mengungkap secara jelas dan terang perkara ini.

Baca : Wow!! Takut Diperiksa 8 Saksi Hibah Bawaslu Muratara Mangkir

“Klien kami sudah menunjukan sikap kooperatif di selama proses hingga sampai saat ini dan siap bekerjasama dengan penyidik untuk mengungkap jelas dan terang perkara ini”, ujarnya

Baca : SPJ Fiktif Bawaslu Muratara Perusahaan Media Diperiksa

Selain itu, sebagai bentuk itikad baik klien kami juga saat ini sudah menyatakan sanggup dan bersedia menitipkan uang yang diterimanya saat menjabat bendahara bawaslu dengan nilai sekitar Rp.108 juta, uang tersebut diduga bukan pendapatan resmi klien kami saat menjabat sebagai bendahara bawaslu. Saat ini keluarga tengah berusaha untuk menitipkan uang tersebut kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau paling lambat tgl 30 Mei 2022, sesuai dengan kesanggupan pihak keluarga.

Baca : Hibah Bawaslu Muratara, Komisioner Sumsel Diperiksa

“Bentuk itikad baik, klien kami juga bersedia menitipkan uang yang diterimanya saat menjabat sebagai bendahara bawaslu dengan nilai sekitar 108 Juta”,tambahnya.

Baca : Kejari Ekspose Kasus Hibah Bawaslu Muratara

Baca : Bolak Balik 2 Korsek Bawaslu Muratara diperiksa

Pengajuan JC ini tentu memliki dasar hukum yang jelas yaitu SEMA No.4 tahun 2011 tentang pelapor tindak pidan korupsi (Wishtleblower) dan Saksi Pelaku yang bekerja sama dalam perkara tindak pidana tertentu dalam UU No.31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Baca : Intenst Penyidik Periksa Komisioner Dan Staf Bawaslu Muratara

Baca : Kejari Kembali Periksa 3 Korsek Bawaslu Muratara

Harapan kami tentu, upaya dan itikad baik klien kami ini bisa dikabulkan dan juga dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan beban hukum bagi klien kami.

Baca : Bawaslu Muratara Diperiksa Maki Desak Kejati?

Baca : Harap Cemas! Mampukah Bawaslu Muratara Buktikan SPJ

Disamping hal itu, kami juga tengah mengajukan kepada penyidik untuk mengupayakan penangguhan penahanan terhadap klien kami, dan kami sebagai kuasa hukum bersama keluarga sebagai jaminan atas upaya penangguhan penahanan tersebut.

Baca : Temuan BPK Diminta Kejari Usut SPJ Bawaslu Muratara 

Baca : Tim Hukum HDS-Tullah Laporkan Petahana ke Bawaslu

“Kami berharap upaya dan itikad baik klien bisa dikabulkan dan menjadi pertimbangan oleh penyidik serta pengajuan penangguhan penahanan dapat dikabulkan oleh penyidik Kejari Lubuklinggau “, harapnya. (Rls)

Tags: #muratara
Previous Post

Bawaslu Muratara Hendri Digiring Ke Lapas Aceng Bakal Buron

Next Post

TAHUN INI 100 PERSEN WILAYAH MURA TERANG BENDERANG

aspirasi

aspirasi

Next Post
TAHUN INI 100 PERSEN WILAYAH MURA TERANG BENDERANG

TAHUN INI 100 PERSEN WILAYAH MURA TERANG BENDERANG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 86.2k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perjadin Disperindag Musirawas Rugikan Keuangan Daerah

Perjadin Disperindag Musirawas Rugikan Keuangan Daerah

0
Penanggulangan Copid Tahap 1 Dan 2 Musirawas 38,6 Miliar

Penanggulangan Copid Tahap 1 Dan 2 Musirawas 38,6 Miliar

0

Hayatun; Hilangnya Beras Musirawas Lanjut Kejalur Hukum

0

Proyek Jalan Dikerjakan CV. MA Negara Rugi 388,3 Juta

0
DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

20 Maret 2023
DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

17 Maret 2023
Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

14 Maret 2023
DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

14 Maret 2023

Recent News

DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

20 Maret 2023
DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

17 Maret 2023
Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

14 Maret 2023
DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

14 Maret 2023

Aspirasipublik.id – Melalui Kuasa Hukumnya ,Siti Zahro yang telah ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaaan Korupsi dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 , mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Rabu(13/4).

Baca : Bawaslu Muratara Hendri Digiring ke Lapas, Aceng Bakal Buron

Taufik Gonda SH , didampingi Riki Hendar SH dan Supriyatno SH mengatakan pihaknya hari ini telah mengajukan Justice Collaborator ke Kejari Lubuklinggau.

Baca : Tirta Susul 5 Rekannya Dilapas Tersangka Hendri Pingsan

“Benar, hari ini kami selaku kuasa hukum Siti Zahro, salah satu oknum tersangka dugaan korupsi anggaran Hibah bawaslu Muratara tahun 2019 dan 2020 Mengajukan Justice Collaborator atau JC”, katanya.

Baca : Ketua Dan Empat Anggota Bawaslu Muratara Dikerangkeng

Hal ini kami ajukan karena klien kami sudah menunjukan sikap kooperatif selama proses hukum sampai dengan hari ini, dan kedepannya tentu sangat siap bekerjasama dengan penyidik untuk menyampaikan informasi secara maksimal sebagaimana yang diketahui oleh yang bersangkutan, tujuannya tidak lain adalah untuk mengungkap secara jelas dan terang perkara ini.

Baca : Wow!! Takut Diperiksa 8 Saksi Hibah Bawaslu Muratara Mangkir

“Klien kami sudah menunjukan sikap kooperatif di selama proses hingga sampai saat ini dan siap bekerjasama dengan penyidik untuk mengungkap jelas dan terang perkara ini”, ujarnya

Baca : SPJ Fiktif Bawaslu Muratara Perusahaan Media Diperiksa

Selain itu, sebagai bentuk itikad baik klien kami juga saat ini sudah menyatakan sanggup dan bersedia menitipkan uang yang diterimanya saat menjabat bendahara bawaslu dengan nilai sekitar Rp.108 juta, uang tersebut diduga bukan pendapatan resmi klien kami saat menjabat sebagai bendahara bawaslu. Saat ini keluarga tengah berusaha untuk menitipkan uang tersebut kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau paling lambat tgl 30 Mei 2022, sesuai dengan kesanggupan pihak keluarga.

Baca : Hibah Bawaslu Muratara, Komisioner Sumsel Diperiksa

“Bentuk itikad baik, klien kami juga bersedia menitipkan uang yang diterimanya saat menjabat sebagai bendahara bawaslu dengan nilai sekitar 108 Juta”,tambahnya.

Baca : Kejari Ekspose Kasus Hibah Bawaslu Muratara

Baca : Bolak Balik 2 Korsek Bawaslu Muratara diperiksa

Pengajuan JC ini tentu memliki dasar hukum yang jelas yaitu SEMA No.4 tahun 2011 tentang pelapor tindak pidan korupsi (Wishtleblower) dan Saksi Pelaku yang bekerja sama dalam perkara tindak pidana tertentu dalam UU No.31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Baca : Intenst Penyidik Periksa Komisioner Dan Staf Bawaslu Muratara

Baca : Kejari Kembali Periksa 3 Korsek Bawaslu Muratara

Harapan kami tentu, upaya dan itikad baik klien kami ini bisa dikabulkan dan juga dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan beban hukum bagi klien kami.

Baca : Bawaslu Muratara Diperiksa Maki Desak Kejati?

Baca : Harap Cemas! Mampukah Bawaslu Muratara Buktikan SPJ

Disamping hal itu, kami juga tengah mengajukan kepada penyidik untuk mengupayakan penangguhan penahanan terhadap klien kami, dan kami sebagai kuasa hukum bersama keluarga sebagai jaminan atas upaya penangguhan penahanan tersebut.

Baca : Temuan BPK Diminta Kejari Usut SPJ Bawaslu Muratara 

Baca : Tim Hukum HDS-Tullah Laporkan Petahana ke Bawaslu

“Kami berharap upaya dan itikad baik klien bisa dikabulkan dan menjadi pertimbangan oleh penyidik serta pengajuan penangguhan penahanan dapat dikabulkan oleh penyidik Kejari Lubuklinggau “, harapnya. (Rls)

No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional