Site icon Aspirasi Publik

Belasan Rekening Sekolah di Musi Rawas Tanpa SK Bupati

Aspirasipublik.id – Terdapat 11 Rekening milik sekolah-sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) Belum Ditetapkan dengan SK Kepala Daerah (Bupati). Rekening-rekening tersebut masih aktif digunakan dalam menunjang kegiatan sekolah. Hal ini mengakibatkan terbuka peluang penyalahgunaan keuangan daerah atas tidak tertibnya penatausahaan kas oleh bendahara pengeluaran.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Musi Rawas per 31 Desember 2019, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Peraturan Pemndang-undangan dengan Nomor 14.C/LHP/XVIII.PLG/04/2020 tanggal 8 April 2020.

Hasil pemeriksaan atas rekening koran OPD, rekening Koran sekolah, dan konfirmasi kepada Bank Sumsel Babel, dan Bank Rakyat Indonesia menunjukkan terdapat 11 rekening milik sekolah di luar rekening yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah yakni SDN Mukti Karya, SDN 5 Muara Beliti Plus, SDN 1 Kertosono, SDN 2 Sidoharjo, SDN Sukakarya, SDN Kalibening, SMPN Selangit, SMPN Cecar, SMPN Terawas, SMPN Campur Sari, SMPN Muara Beliti. (AP75)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas