Aspirasipublik.id – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau kembali tetapkan satu lagi tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara Lapas Kelas II A Lubuklinggau. Hendrik, awalnya sempat pingsan sebelum pemeriksan penyidik pada Selasa 12/4/2022 dan ke esokan harinya 13/4/2022 dinyatakan sehat oleh tim dokter puskesmas Sidorejo.
Baca : Tirta Susul 5 Rekannya Dilapas Tersangka Hendri Pingsan
Baca : Ketua Dan Empat Anggota Bawaslu Muratara Dikerangkeng
Baca :Wow!! Takut Diperiksa 8 Saksi Hibah Bawaslu Muratara Mangkir
Baca : SPJ Fiktif Bawaslu Muratara Perusahaan Media Diperiksa
Hendrik menghadiri pemeriksaan penyidik Kejari Lubuklinggau pukul pukul 10.30 wib s.d pukul 12.15 wib. Setelah melalui proses pemeriksaan langsung di antar petugas kejaksaan ke Lapas Lubuklinggau menyusul 6 temannya yang lebih dahulu menyandang status tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah bawaslu pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Musi Utara tahun 2019-2020 sebesar 9,2 M dengan kerugian negara hasil perhitungan BPKP sebesar 2,5 Milyar.
Baca : Hibah Bawaslu Muratara, Komisioner Sumsel Diperiksa
Baca : Kejari Ekspose Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara
Baca : Bolak Balik 2 Korsek Bawaslu Muratara diperiksa Penyidik
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agri Nico Reval mengatakan telah menetapkan 7 orang dari 8 trrsangka.
Baca : Bawaslu Muratara Diperiksa Maki Desak Kejati?
Baca : Harap Cemas Mampukah Bawaslu Muratara Buktikan SPJ
“Tersangka Hendrik dilakukan penahanan dan dititipkan ke lapas selama 20 hari kedepan. Untuk Sdr. Aceng, yang tidak hadir dalam pemeriksaan, Kejari telah melakukan panggilan pertama sebagai tersangka pada Kamis 14/4/2022 besok,” tegas Yuriza. (AP75)